Tuesday, May 30, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Praperadilan Lukas Enembe Ditolak | BALIPOST.com

May 3, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Praperadilan Lukas Enembe Ditolak | BALIPOST.com
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT
Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Gugatan praperadilan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). ‘Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam pembacaan amar putusan di PN Jaksel, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (3/5).

Hakim menilai, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe telah sesuai prosedur hukum.

Sebelumnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu (29/3). Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK.

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Lukas Enembe juga memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon (Lukas Enembe) pada rumah/rumah sakit dan/atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.

KPK dalam sidang praperadilan gugatan Lukas Enembe di PN Jaksel pada Selasa (18/4), menyampaikan eksepsi bahwa permohonan praperadilan Gubernur Papua nonaktif tersebut bersifat prematur dan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

KPK yang diwakili oleh Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Lukas Enembe.

“Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon (Lukas Enembe) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan peradilan tidak dapat diterima,” ujar Iskandar.

Kemudian, Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi KPK yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan Lukas Enembe prematur dan tidak jelas atau kabur tersebut.

“Menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya,” kata Petrus dalam agenda replik sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/4). (Kmb/Balipost)

Credit: Source link

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Penembakan Kantor MUI, Polri Selidiki Senjata Digunakan Pelaku

Next Post

Mobil EV China laku keras di Israel pada Januari-April 2023

Related Posts

Subsidi Kendaraan Listrik Dorong Percepatan Transformasi Ekonomi
News

Subsidi Kendaraan Listrik Dorong Percepatan Transformasi Ekonomi

May 30, 2023
Gaikindo Yakini Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik akan Pacu Minat Konsumen
News

Gaikindo Yakini Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik akan Pacu Minat Konsumen

May 30, 2023
Sudrajad Dimyati Dihukum Delapan Tahun Penjara
News

Sudrajad Dimyati Dihukum Delapan Tahun Penjara

May 30, 2023
Next Post
Mobil EV China laku keras di Israel pada Januari-April 2023

Mobil EV China laku keras di Israel pada Januari-April 2023

ASEAN Didesak Hentikan Serangan Junta Militer ke Masyarakat Myanmar

ASEAN Didesak Hentikan Serangan Junta Militer ke Masyarakat Myanmar

Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Transaksi Janggal Senilai Rp349 T

Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Transaksi Janggal Senilai Rp349 T

Musim Haji Tiba, Akses Komunikasi Berkualitas Jadi Incaran Jemaah

Musim Haji Tiba, Akses Komunikasi Berkualitas Jadi Incaran Jemaah

May 24, 2023
BRI Tabanan Kembali Manjakan Nasabah dengan Mobil dan Motor Impian

BRI Tabanan Kembali Manjakan Nasabah dengan Mobil dan Motor Impian

May 27, 2023
Gelar FIBA World Cup, Kemenpora Gelontorkan Dana Ratusan Miliar

Gelar FIBA World Cup, Kemenpora Gelontorkan Dana Ratusan Miliar

May 24, 2023
Minat Generasi Milenial Berinvestasi Tinggi, Jalankan 5 Tips Ini Buat Meminimalisir Risiko

Minat Generasi Milenial Berinvestasi Tinggi, Jalankan 5 Tips Ini Buat Meminimalisir Risiko

May 28, 2023
PERTAABI DAN PT EMLI beri edukasi pemanfaatan energi terbarukan

PERTAABI DAN PT EMLI beri edukasi pemanfaatan energi terbarukan

May 26, 2023
LG Electronics mulai produksi pengisi daya kendaraan listrik

LG Electronics mulai produksi pengisi daya kendaraan listrik

May 25, 2023
Joko Widodo Dukung Upaya Perdamaian Ukraina

Joko Widodo Dukung Upaya Perdamaian Ukraina

May 21, 2023
Polda Bali Diminta Segera Ungkap Kematian Dua WN China di Hotel Berbintang

Polda Bali Diminta Segera Ungkap Kematian Dua WN China di Hotel Berbintang

May 11, 2023
Mudik jarak jauh disarankan tidak gunakan kendaraan listrik

Penjualan kendaraan listrik di China capai 1,5 juta unit pada Q1 2023

May 3, 2023
Penangguhan Penerbitan Visa oleh China, Jepang Jadi Negara Kedua

China Kembali Dilanda Gelombang COVID-19, Puncaknya Diperkirakan Capai Puluhan Juta Kasus Per Pekan

May 27, 2023
Jelang Pemilu 2024, Gibran Rakabuming Diminta Waspadai Manuver Politik

Jelang Pemilu 2024, Gibran Rakabuming Diminta Waspadai Manuver Politik

May 22, 2023
Tank super dari film “Fast and Furious” terjual 242 ribu dolar AS

Tank super dari film “Fast and Furious” terjual 242 ribu dolar AS

May 27, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Peringatan 50 tahun bilateral, Indonesia-Korea buat mobil listrik motif batik
  • Jaga Stok Ikan Kerapu, Penangkapan dan Budidaya Mesti Sustainable
  • Lalai uji tes tabrak samping, Daihatsu stop penjualan Rocky

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!