Setya Novanto
Jakarta – Langkah Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai sesuatu yang lumrah.
Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan,
setiap warga negara Indoneaia memiliki hak untuk mengajukan praperadilan.
“Kan udah banyak juga yang mengajukan ada yang menang ada yang kalah. Menurut saya wajar bukan hanya pak Novanto tapi yang lain mengajukan praperadilan,” kata Bamsoet sapaan akrab Bambang, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9).
Meski demikian, Ia mengaku tidak mengetahui perkembangan terakhir dari langkah praperadilan sang ketua DPR RI. Sebab, Bamsoet mengaku sudah dua minggu absen dalam kegiatan-kegiatan DPP Partai Golkar.
“Sampai detik ini saya belum tahu perkembangan terakhir dari yang terkait dengan praperadilan. Jadi saya belum bisa kasih komentar banyak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna membenarkan jika Tim Advokasi Setnov telah mengajukkan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/9/2017) kemarin. Gugatan praperadilan Setnov teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
“Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan tanggal 4 September 2017,” ucap I Made Sutrisna saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (5/9/2017).
TAGS : Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21291/Praperadilan-Setnov-Dinilai-Wajar/