DENPASAR, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Ini akan berlaku dari 26 Juli hingga 2 Agustus.
Dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7), Presiden Jokowi mengatakan bahwa meski ada tren perbaikan terhadap penanganan pandemi, pihaknya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4. “Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus,” tegasnya, dipantau dari Denpasar.
Sebelum mengumumkan keputusan itu, ia menyebutkan sudah terjadi perbaikan terhadap penanganan pandemi. Laju penambahan kasus, BOR, positivity rate sudah menunjukkan penurunan.
Namun, ia menekankan bahwa semua pihak harus tetap waspada dalam menghadapi varian delta yang sangat menular. Untuk itu tetap harus waspada. “Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus diprioritaskan,” tegasnya.
Ia menyebutkan meski PPKM dilanjutkan akan ada penyesuaian terkait aturan dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang berhati-hati. Antara lain pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00.
Adapun pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. “Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu (laundry), pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya juga akan diatur oleh pemerintah daerah.
Di samping itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah. (Diah Dewi/balipost)
Credit: Source link