JawaPos.com – Indonesia dikenal sebagai surga bagi investasi di kawasan Asia, karena dukungan regulasinya. Sayangnya, istilah surga investasi itu justru berantakan akibat buruknya penegakan hukum dan terjadinya disparitas.
“Indonesia surga bagi investasi untuk kawasan Asia, kalo menurut undang-undang. Tapi begitu menyangkut penegakan hukum, surga itu terancam berantakan, terancam luluh lantah karena buruknya penegakan hukum,” ungkap Ekonom Senior, Ichsanuddin Noorsy, Minggu (25/7).
Kondisi ini juga telah dinyatakan oleh dua lembaga, yakni Bank Dunia yang menyebut adanya problematika terhadap kepastian hukum yang disebut sebagai lack of certainty serta Moodys Poor. Contoh penegakan hukum yang buruk adalah kasus Jiwasraya-Asabri.
Alhasil, investor meninggalkan pasar modal Indonesia. Kondisi ini diperburuk dengan aksi Kejaksaan Agung yang serampangan menyita dan lelang aset yang tak terkait perkara.
“Dalam memperbaiki iklim investasi bukan melulu hanya tentang regulasinya, tidak melulu pada persoalan birokrasinya, tapi ada tiga problem di situ, problem keadilan dan itu bisa menyangkut ketimpangan yang muncul di balik investasi, lalu problem penghisaban posisinya, dan problem campur tangan,” kata dia.
Dirinya pun mengkritisi rezim Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah memberikan ‘karpet merah’ kepada investor, namun tidak memberi aura yang positif terhadap penegakan hukum.
“Nah, karena tidak positif dalam penegakan hukum akibatnya sejumlah sekuritas asing kabur. Walaupun Indonesia bersedia di invasi, bersedia di intervensi, dan bersedia di indotrasi oleh kekuatan modal asing begitu kan ya, tapi karena penegakan hukumnya jelek mereka ya nggak mau. Jadi posisi kita masuk ke dalam posisi dihindari dalam berinvestasi,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan, Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE), Yusuf Rendy Manilet. Menurutnya masalah kepastian hukum merupakan salah satu pertimbangan penting bersama dengan beberapa pertimbangan ekonomi lain seperti kemudahan berinvestasi, ataupun akses pembiayaan perbankan.
Baca Juga: BEM Unnes Sebut Puan ‘The Queen of Ghosting’, Ini Kata Demokrat
Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat
“Meski beberapa aturan menjamin aspek penegakan hukum untuk investor, hanya saja, yang perlu menjadi perhatian ialah masalah turunnya peringkat indeks korupsi Indonesia. Tentu ini menjadi semacam lampu kuning, karena jika pemberantasan korupsi dianggap melemah, maka hal ini bisa jadi mengindikasikan potensi penyelewangan kekuasaan. Hal ini saya kira bisa menjadi persepsi negatif bagi investor,” kata Yusuf.
Ia mengatakan, dalam beberapa ukuran persepsi korupsi di Indonesia, ada salah salah satu ukuran penilaian penurunan demokrasi yang dikontribusikan pada varieties of democracy, yakni menggambarkan korupsi politik masih terjadi secara mendalam dalam sistem politik di Indonesia.
“Sekali lagi hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi investor nantinya,” tandasnya.
Credit: Source link