Ilustrasi Densus 88
Jakarta – Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme akan melakukan rapat dengan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut, Rabu.
“Kita akan melanjutkan pembahasan mengenai definisi terorisme,” ujar Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Romo Syafi’i dalam diskusi di Jakarta, Selasa.
Romo mengatakan pemerintah masih bertahan pada definisi terorisme sebagai kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menimbulkan korban, dan menyasar objek vital straegis.
Sedangkan, Pansus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan definisi tersebut harus ditambahkan dengan perbuatan yang memiliki unsur motif ideologi, tujuan politik, dan mengancam keamanan negara. “Pemerintah menolak adanya definisi ini,” jelas Romo.
Romo menegaskan definisi ini dicantumkan oleh Pansus agar aparat tidak semena-mena dalam menetapkan teroris. “Agar penetapan teroris itu tidak hanya berdasarkan kepentingan para penyidik. Tapi kita punya definisi jelas,” kata Romo.
Romo menjelaskan UU Terorisme sebelumnya tidak menyebutkan siapa itu teroris karena yang ada hanyalah defisi tindak pidana terorisme. “Penyidik yang di lapanganlah yang menentukan teroris atau bukan. Hal ini terjadi pada pelaku bom di Mall Alam sutera yang tidak dikategorikan sebagai teroris,” ujar Romo.
Romo menambahkan DPR setuju untuk melawan terorisme. Tapi penanganannya tidak boleh lebih kejam dari teroris itu sendiri.
DPR menyatakan bahwa rapat Pansus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme (RUU Terorisme) akan dilakukan secara terbuka.
“Agar jika ada pihak-pihak yang sengaja memperlambat, akan langsung diketahui rakyat,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo, baru-baru ini, di Gedung DPR/MPR Jakarta.
DPR sendiri bersama pemerintah berkomitman mempercepat penyelesaian RUU Terorisme, kata Bambang. Bambang mengatakan pembahasan revisi UU Terorisme sudah melebihi lima kali masa sidang. Karena itu, harus dapat diselesaikan segera pada masa persidangan kali ini.
“DPR bersama pemerintah berjanji kepada rakyat Indonesia mempercepat penyelesaian perubahan RUU Terorisme guna memberikan payung dan kepastian hukum dalam pemberantasan terorisme,” ujar Bambang saat Rapat Paripurna Masa Persidangan V 2017/2018. (AA)
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34920/Pro-Kontra-Bahasan-Revisi-UU-Terorisme—/