JawaPos.com – Pengamat Hukum Bisnis dan Asuransi Universitas Airlangga Surabaya Budi Kagramanto menilai banyaknya kasus gagal bayar investasi di perusahaan asuransi jiwa menjadi bukti adanya kekacauan di industri asuransi nasional. Pasalnya, perusahaan asuransi yang seharusnya hanya menjamin jiwa pemegang polis justru memberikan garansi imbal hasil pasti atau fixed return melalui produk asuransi berbalut investasi.
Budi mencontohkan, perusahaan asuransi yang kini tengah menjadi sorotan publik, yakni Asuransi Jiwa Kresna Life dan Asuransi Jiwasraya. Dua perusahaan tersebut sama-sama menjanjikan imbal hasil tinggi kepada para pemegang polis yang membeli produknya. Kresna menjanjikan keuntungan sekitar 9 persen untuk dua produknya yaitu Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK). Sementara Asuransi Jiwasraya menjamin imbal hasil antara 9 persen -13 persen melalui produk JS Saving Plan.
Budi menjelaskan, kehadiran produk tersebut sejatinya ditujukan untuk menarik masyarakat membeli produk asuransi. Namun, produk tersebut justru disalahgunakan. Sebab dibumbui dengan janji imbal hasil pasti dengan return tinggi. Untuk memenuhi janjinya itu banyak perusahaan asuransi yang kemudian menempatkan dana nasabahnya di instrumen saham yang sejatinya berisiko tinggi dan fluktuatif, karena tidak memiliki garansi atas imbal hasilnya.
Dalam kasus Jiwasraya hampir semua penempatan dana perusahaan, baik investasi secara langsung maupun melalui manajer investasi (MI), dialokasikan ke instrumen saham-saham tertentu di Bursa Efek Indonesia.
“Bunga yang dijanjikan tidak masuk akal, tinggi sekali, bisa memberatkan perusahaan asuransi. Sekarang kejadian juga kalau perusahaan asuransi itu gagal bayar karena kondisi bursa anjlok,” kata Budi, Selasa (8/9).
Kasus lainnya, PT Asuransi Jiwa Bakrie Life. Kasus gagal bayar perusahaan asuransi milik Grup Bakrie tersebut terjadi pada produk Diamond Investa yang berjenis unit link (asuransi dan investasi). Produk tersebut mengalami gagal bayar pada 2008 karena perusahaan terlalu agresif berinvestasi di pasar saham, pada masa itu saham-saham berguguran karena krisis global yang dipicu kasus subprime mortgage di Amerika Serikat (AS).
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang kini telah berubah nama menjadi OJK, menyatakan gagal bayar Diamond Investa mencapai Rp 500 miliar. Untuk menyelesaikan masalah ini dicapai kesepakatan Bakrie Life akan mencicil kewajiban.
Sementara, PT Asuransi Bumi Asih Jaya pada 18 Oktober 2013 tidak mampu lagi untuk memenuhi ketentuan terkait dengan kesehatan keuangan (Risk Based Capital) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim. Pada akhir tahun 2018, perusahaan mengalami permasalahan solvabilitas sebesar Rp 20,72 triliun, dimana aset yang tercatat hanya sebesar Rp 10,279 triliun tetapi liabilitas perusahaan mencapai Rp 31,008 triliun.
Pengurus AJB Bumiputera yang baru pun berkomitmen dan berjibaku menyelesaikan tunggakan klaim tahun 2020 jumbo Rp 5,3 triliun dari sebanyak 365.000 pemegang polis di seluruh Indonesia. Budi juga mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan memeriksa produk-produk investasi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.
“Kenapa OJK memperbolehkan asuransi memberikan return tinggi dan fixed, bukankah itu melanggar aturan. OJK seharusnya sudah prediksi ini membahayakan dan bakal jadi bom waktu bagi perusahaan asuransi. Terbukti sekarang bomnya meledak,” tuturnya.
Apalagi, Budi menambahkan, banyak perusahaan asuransi yang tidak memberikan informasi secara benar kepada calon nasabah. Padahal beberapa regulasi mewajibkan perusahaan memberikan informasi secara detail. Contohnya Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, hingga Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
“Pasal 251 KUHD secara jelas ditujukan untuk perusahaan asuransi wajib memberikan informasi yang benar kepada tertanggung atau pemegang polis. Jangan yang disampaikan hanya keuntungan saja,” imbuhnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut seiring dengan perkembangan jaman banyak pelaku industri jasa keuangan melakukan pelanggaran. Menurut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, hal itu karena banyaknya regulasi yang ada di industri keuangan.
Heru menyebut, pelanggaran yang paling banyak dilakukan saat mandat pengawasan pertama kali beralih dari Bank Indonesia (BI) ke OJK pada 2014 lalu. Hal itu karena struktur peraturan yang berkembang pesat dan belum sistematis, tertata, dan belum terkodifikasi dengan baik. Sehingga, akan menyulitkan para stakeholder dalam menemukan, memahami, dan mematuhi ketentuan yg mendasari usahanya. “Pada saat itu tingkat pelanggaran kepatuhan semakin tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/9).
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link