MAKASAR, BALIPOST.com – Produk jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana maupun dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata
Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto, saat ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (8/2).
Ia mengatakan, hal itu sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers yang telah diperbaharui bahwa pihaknya tentu patuh dalam menjalankan kesepakatan berkaitan persoalan pemberitaan selama itu adalah produk sah jurnalistik diakui Dewan Pers.
Menanggapi kasus sengketa pers yang berperkara di Polrestabes Makassar lalu menerapkan Undang-undang ITE, kata Agus, tentu itu bisa ditempuh apabila sudah melalui mekanisme Dewan Pers serta aturan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, penerapan Undang-undang ITE, kata mantan Direktur Tindak Pidana Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ini, untuk pelaporan ITE harus korban yang langsung melaporkan kejadian dan tidak bisa dilakukan orang lain.
“Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya di lanjut atau tidak,” tutur mantan Kapolda Sumatera Utara ini menekankan.
Ia juga telah menyampaikan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi bahwa penerapan Undang-undang ITE harus sangat selektif dilakukan setelah berbagai upaya mediasi, apakah dilaporkan korban atau pihak lain.
“Kalau tidak cukup bukti tentu tidak bisa diteruskan. Saya yakin pak Kapolda Andi Rian ini bisa menyelesaikan, karena cukup lama bersama saya (tugas) di Sumatera Utara. Jadi saya paham betul watak beliau,” paparnya.
Hal senada disampaikan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa media sosial berbeda dengan media pers karena tidak bisa dikonfirmasi maupun diklarifikasi. Sedangkan media massa perusahaan Pers sangat bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan yang sesuai aturan.
“Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi Undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa mencakup semua tanpa batas waktu dan wilayah. Cuman, produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.
Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, kata Dedi menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini. Apalagi teman-teman media jauh lebih luas menghadapi bersama-sama pada Pemilu 2019 yang sangat panjang dan keras dan sudah dihadapi sebelumnya. Teman media juga punya tanggungjawab besar terhadap negeri ini apalagi di tahun Pemilu 2024,” katanya.
Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan pada kesempatan itu menegaskan pihaknya telah melaksanakan sosialisasi bertepatan dengan Hari Pers tahun 2023 kepada semua penyidik di Sumatera Utara terkait dengan penanganan perkara sengketa Pers.
“Saya yakin di Sulawesi Selatan juga dilaksanakan seperti itu (disosialisasikan). Dilaksanakan MoU kepada seluruh rekan-rekan penyidik, setiap produk-produk jurnalistik itu tidak boleh di pidana. Karena produk jurnalistik melalui assessment, verifikasi, konfirmasi, dan itu adalah kewenangan Dewan Pers,” katanya.
“Tapi, Dewan Pers bukan berarti menangani sendiri apa yang menjadi laporan atau pengaduan dari semua pihak. Para pihak yang merasa keberatan dengan berita yang dihasilkan media itu, Dewan Pers yang menilai. Boleh dikatakan pemanggilan, melakukan diskusi dan ada tahapan-tahapannya. Jadi, tidak bisa produk jurnalistik yang betul-betul perusahaan pers terdaftar itu dipidana, tidak bisa,” ungkap Iwan menjelaskan. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link