Ilustrasi pemberian remisi terhadap narapidana di Lapas Kelas II, Pati, Jawa Tengah.
JAKARTA, Jurnas.com – Program asimilasi dan integrasi terkait dengan virus covid-19 Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan sedikitnya 35.676 narapidana (napi) dewasa dan anak.
“Dibebaskan melalui asimilasi 33.861 dan integrasi 1.815 narapidana dan Anak,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Berdasarkan jumlah tersebut, Rika menjelaskan untuk program asimilasi terdapat 33.078 orang narapidana yang dibebaskan.
Sementara untuk 783 sisanya merupakan narapidana anak. Sedangkan untuk asimilasi integrasi, terdapat 1.776 narapidana yang dibebaskan, dimana 39 orang sisanya merupakan narapidana anak.
Program asimilasi dan integrasi akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.
Hal tersebut sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020. Dimana dalam pasal itu disebutkan bahwa narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan 2/3 masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan ½ masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Kendati demikian, program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.
TAGS : Kemenkumhan narapidana bebas program asimilasi covid-19
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70253/Program-Asimilasi-Covid-19-Telah-Bebaskan-35-Ribu-Narapidana/