Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan saat berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ig Humas Polda Jatim).
Surabaya, Jurnas.com- Polisi telah resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka terkait provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. DPO itu adalah Veronica Koman. Status tersebut diungkapkan usai Veronica tak mengindahkan panggilan kedua penyidik Polda Jawa Timur.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, pihaknya telah meminta surat untuk mengeluarkan red notice.
“Proses penyidikan dari kasus Veronica. Kami kemarin sudah melakukan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dan Kabareskrim, bahwa kami sudah mengeluarkan DPO dan surat untuk mengeluarkan red notice,” kata Luki Hermawan di Mapolda Jawa Timur Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (20/9/2019).
Selain itu, dalam hasil gelar perkara kemarin, Luki mengatakan pihak Hub Inter dan Interpol sudah berkoordinasi dengan kementrian luar negeri.
“Dan untuk kemarin digelar, pihak Hub Inter melalui interpol sudah berkomunikasi dengan kementerian luar negeri,” ujarnya.
Ditambahkan Luki, pihaknya telah melakukan upaya paksa, yang bermaksud upaya tersebut dilaksanakan melalui penggeledahan dan pencarian di rumah Veronica di Jakarta.
“Kami sudah mengeluarkan DPO. Kemarin sudah melakukan upaya paksa yaitu pencarian di rumah yang ada di Jakarta dan melakukan penggeledahan. Dari situ akhirnya kami mengeluarkan DPO,” imbuh Luki
TAGS : Luki Hermawan Veronica Papua
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59596/Provokator-Asrama-Papua-Veronica-Koman-Jadi-DPO/