Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta – Bupati Purbalingga, Tasdi sempat mengancam Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto untuk membantu pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan dalam lelang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahun anggaran 2017-2018. Untuk maju dalam lelang proyek itu, Librata dan Hamdani menggunakan PT Sumber Bayak Kreasi.
“Pada awal Mei 2018 diketahui terjadi pertemuan di sebuah rumah makan. TSD diduga mengancam akan memecat HIS jika tak membantu LN,” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018) malam.
Pasca pertemuan itu, Tasdi diduga meminta jatah sebesar Rp 500 dari proyek pembangunan senilai Rp 22 miliar itu. Permintaan itu lantas disanggupi oleh Librata.
Kesepakatan itu membuahkan hasil. PT Sumber Bayak Kreasi akhirnya ditetapkan sebagai pemenangan dalam lelang ulang proyek itu pada 28 Mei 2018.
Mengetahui pihaknya dimenangkan dalam lelang ulang itu, Hamdani kemudian memerintahkan stafnya mengirim uang Rp100 juta kepada stafnya yang lain yang berada di Purbalingga pada Senin (4/6/2018). Uang tersebut kemudian dicairkan oleh staf Hamdani di BCA Purbalingga.
“Sesuai permintaan HK, uang kemudian diserahkan kepada AN,” ujar Agus.
Di hari yang sama Ardirawinata sekitar pukul 17.00 WIB menemui Hadi di jalan sekitar proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. Diduga dalam pertemuan itu Ardirawinata menyerahkan uang sebesar Rp 100 kepada Hadi di dalam mobil Toyota Avanza.
“Setelah penyerahan uang AN dan HIS berpisah. Tim kemudian mengamankan AN di sekitar proyek Purbalingga Islamic Center,” ungkap Agus.
Dalam rentang waktu yang bersamaan, tim KPK menangkap Tasdi dan ajudannya Teguh Priyono di Rumah Dinas Bupati Purbalingga. “Tim mengamankan TSD bersama TP sekitar pukul 17.15,” tutur Febri.
Sedangkan tim KPK yang lain mengejar Hadi yang bergerak ke kantor Sekretaris Daerah di Kompleks Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Saat mengamankan Hadi, tim mengamankan uang senilai Rp 100 juta yang dimasukkan dalam amplop cokelat dan dibungkus plastik kresek warna hitam.
Selanjutnya para pihak yang diamankan itu diboyong ke Polres Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan awal. Terpisah, tim KPK melakukan penangkapan terhadap Librata dan Hamdani pada dua lokasi berbeda di Jakarta.
Hamdani dicokok di lobi sebuah hotel di Jakarta Pusat. Sementara Librata diciduk di rumahnya di kawasan Jakarta Timur. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 1×24 jam, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni Tasdi, Hadi, Librata, Hamdani, dan Ardirawinata. Sementara itu ajudan Tasdi, Teguh masih berstatus saksi.
Tasdi bersama Hadi diduga menerima suap Rp100 juta dari Librata, Hamdani, dan Ardirawinata. Uang tersebut diberikan setelah perusahaan yang digunakan Librata, Hamdani, dan Ardirawinata dimenangkan dalam lelang ulang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.
Lima tersangka itu telah dijebloskan ke jeruji besi. Tasdi yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Purbalingga ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, Jaksel.
Sementara Hadi di tahan di Rutan Pomdam Guntur, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Librata Nababan dan Ardiwinata Nababan di tahan Rutan Polres Jakarta Timur.
TAGS : KPK Purbalingga Tasdi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35753/Proyek-Islamic-Centre-Bikin-Bupati-Tasdi-Masuk-Penjara/