Tuesday, June 6, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

PSI Gugat Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres

March 9, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Ambang Batas Pencalonan Presiden Digugat WNI Diaspora ke MK
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT

JawaPos.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai partai anak muda mendukung untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya dalam politik pada anak muda yang kompeten, termasuk untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Dukungan PSI ini diwujudkan dengan menguji persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

“PSI memberikan ruang dan perhatian pada anak muda untuk berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik. Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI, namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Kamis, (9/3).

“Sedangkan dua UU Pemilu sebelumnya mengatur syarat minimalnya usia 35 tahun. Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun,” imbuh Francine.

Syarat minimal umur 35 tahun untuk dapat dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008 yang telah digantikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Permohonan uji materiil di Mahkamah Kosntitusi tersebut diajukan PSI tanggal 9 Maret 2023 bersama kader-kader mudanya yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom, dengan LBH PSI selaku kuasanya.

“Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres,” papar Francine.

Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka tugasnya dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

“Indonesia pernah mempercayakan kepemimpinannya kepada Sutan Syahrir di usianya 36 tahun sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia dan perdana menteri termuda di dunia saat itu. Beliau juga dipercaya sekaligus rangkap jabatan Perdana Menteri dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri,” ujar Francine.

“Jangan sampai UU justru menjadi hambatan potensi anak muda. Sutan Syahrir sudah membuktikan bahwa umur bukanlah tolak ukur yang tepat untuk menilai kompetensi seorang pemimpin,” pungkas Francine.

Editor : Eko Dimas Ryandi


Credit: Source link

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

“Iblis Dalam Darah” jadi Film Horor Religi Pembuka Bulan Ramadan

Next Post

Komisi III DPR Akui Ada Perubahan Kinerja Kejaksaan Agung

Related Posts

2024, Pertumbuhan Ekonomi Global Diproyeksi 2,8 Persen
News

2024, Pertumbuhan Ekonomi Global Diproyeksi 2,8 Persen

June 5, 2023
Dua Partai Ini Bahas Tawaran PDIP Usung Ganjar
News

Dua Partai Ini Bahas Tawaran PDIP Usung Ganjar

June 5, 2023
Mahfud MD Tolak Menjadi Capres Anies Baswedan
News

Mahfud MD Tolak Menjadi Capres Anies Baswedan

June 5, 2023
Next Post
Komisi III DPR Akui Ada Perubahan Kinerja Kejaksaan Agung

Komisi III DPR Akui Ada Perubahan Kinerja Kejaksaan Agung

Hari Ini Rekonstruksi, Perwakilan Keluarga David Dipastikan Hadir

Hari Ini Rekonstruksi, Perwakilan Keluarga David Dipastikan Hadir

Konsumsi Domestik Bakal Pacu Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2023

Konsumsi Domestik Bakal Pacu Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2023

Terdepan! Warga Asmat sudah jauh lebih dulu gunakan kendaraan listrik

Terdepan! Warga Asmat sudah jauh lebih dulu gunakan kendaraan listrik

June 2, 2023
Penjualan Ford terbanyak masih di Kalimantan

Penjualan Ford terbanyak masih di Kalimantan

June 3, 2023
Pengembangan Pelabuhan Pengambengan Jangan Sampai Meminggirkan Nelayan Lokal

Pengembangan Pelabuhan Pengambengan Jangan Sampai Meminggirkan Nelayan Lokal

June 3, 2023
Subsidi Kendaraan Listrik Dorong Percepatan Transformasi Ekonomi

Subsidi Kendaraan Listrik Dorong Percepatan Transformasi Ekonomi

May 30, 2023
Kia bertujuan menjual 93.000 mobil listrik di Eropa tahun ini

Kia bertujuan menjual 93.000 mobil listrik di Eropa tahun ini

May 31, 2023
Bentuk Perlawanan Impor, Gubernur Koster Gagas Penciptaan Bibit Gumitir Bali Sudamala

Bentuk Perlawanan Impor, Gubernur Koster Gagas Penciptaan Bibit Gumitir Bali Sudamala

May 31, 2023
Berkat PPnBM, pembiayaan baru Adira Finance tumbuh 36 persen

Adira yakin pembiayaan EV di 2023 bisa tembus Rp100 miliar

May 9, 2023
ISA Lombok FC Kalahkan Manortown United Irlandia 4-1

ISA Lombok FC Kalahkan Manortown United Irlandia 4-1

May 27, 2023
Penetapan LSD, Lindungi Lahan Produktif dan Jaga Ketahanan Pangan

Penetapan LSD, Lindungi Lahan Produktif dan Jaga Ketahanan Pangan

May 11, 2023
Ferrari diklaim lebih berharga dari gabungan 14 merek mobil

Ferrari diklaim lebih berharga dari gabungan 14 merek mobil

May 14, 2023
Chery Tiggo 8 Pro, SUV premium untuk kaum urban mapan

Chery Tiggo 8 Pro, SUV premium untuk kaum urban mapan

May 26, 2023
Rafeal Alun Ditetapkan Tersangka TPPU

Rafeal Alun Ditetapkan Tersangka TPPU

May 10, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Nasabah UMi BRI Group Cairkan Pinjaman Secara Cashless
  • Toyota recall Avanza, Veloz dan Raize karena masalah airbag
  • Kunjungan Wisman pada April Didominasi Negara Ini

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!