Petugas melakukan pemantauan di sekitar proyek pembangunan. (Foto: Ist)
Jawa Timur, Jurnas.com – Kuasa Hukum PT Surya Energi Raya (SER), Diki Andikusumah, membenarkan, pihaknya telah melaporkan pihak-pihak penghambat investasi ke Polda Jawa Timur (Jatim).
“Benar PT SER telah membuat pengaduan kepada Polda Jatim karena merasa ada pihak yang mencoba menghambat investasi yang dilakukan SER yang pada gilirannya mengirimkan pesan buruk kepada dunia internasional bahwa berinvestasi di Indonesia tidak menguntungkan karena banyak hambatan non-tarifnya,” ujar Diki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7).
Menurutnya, Pihak SER sebenarnya tidak ingin menempuh Langkah hukum dan selalu menganggap bahwa hal itu adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi SER.
“Seperti telah kami sampaikan di dalam pernyataan kami sebelumnya, pihak SER merasa sangat kecewa atas manuver dan pengingkaran komitment yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro sebagaimana teraktualisasi di dalam pertemuan Pra-RUPS 30 Juni 2020,” ujar Diki.
Diki mengatakan, pihak SER selama ini selalu terbuka dan melakukan komunikasi kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara umum dan Bupati Bojonegoro secara khusus untuk menyelesaikan masalah para pihak dengan kepala dingin dan rasional.
Namun, lanjut Diki, setelah melihat itikad tidak baik yang dilakukan pada 30 Juni 2020 tersebut, dengan berat hati SER terpaksa menggunakan hak hukumnya melakukan pengaduan ke Polda Jatim atas tindakan-tindakan mereka.
Pihak SER berharap dengan adanya pengaduan ini para penyidik di Polda Jatim dapat menilai fakta-fakta hukum yang ada dan memprosesnya hingga tuntas agar para pelaku maupun dalangnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pihak SER juga yakin bahwa pihak penyidik Polda Jatim memiliki kemampuan untuk dapat menyelesaikan dan membongkar kasus yang telah sekian lama coba ditutupi oleh pelaku maupun dalangnya tersebut,” ujar Diki.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (30/06/2020), menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bojonegoro. Hanya saja, PT SER selaku salah satu pemengang saham, tidak hadir dengan alasan undangan tidak sesuai prosedur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah menyampaikan bahwa RUPS itu sebagai tindak lanjut dari RUPS tahun lalu (2019). Dirinya menegaekan Pemkab Bojonegoro telah mengundang pihak pemegang saham, dalam hal ini PT. SER, bahwa Pemkab Bojonegoro akan melaksanakan kegiatan RUPS, dan pihak PT SER sudah mengisi form kehadiran.
Diketahui, PT. SER bermitra dengan Pemkab Bojonegoro dalam hal pengelolaan Blok Cepu di Bojonegoro-Jawa Timur. Yang dikerjasamakan ialah hak participating interest (PI) Pemkab Bojonegoro.
TAGS : Surya Energi Raya Penghambat Investas Diki Andikusumah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74870/PT-SER-Adukan-Pihak-penghambat-Investasi-ke-Polda-Jawa-Timur/