Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PTM Terbatas, Ini Syarat dari Presiden
    News

    PTM Terbatas, Ini Syarat dari Presiden

    June 7, 2021No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PTM Terbatas, Ini Syarat dari Presiden 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PTM Terbatas, Ini Syarat dari Presiden 2
    Uji coba PTM terbatas di Purbalingga (BP/Antara)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) akan mulai digelar pada tahun ajaran baru. Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (7/6), terungkap sejumlah persyaratan terkait PTM ini.

    Disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers virtual disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dipantau dari Denpasar, Presiden meminta agar sekolah tatap muka dilakukan secara hati-hati. Sejumlah persyaratan pun disebutkan Presiden Jokowi.

    Salah satunya terkait jumlah siswa yang menjalani PTM, dibatasi maksimal kehadiran adalah 25 persen dari total murid. “Bapak presiden tadi mengarahkan, pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai harus dijalankan dengan ekstra hati-hati. Tatap muka dilajukan secara terbatas. Pertama hanya boleh maksimal 25 persen dari total murid,” kata Budi.

    Ia juga menyebutkan syarat selanjutnya adalah tidak boleh lebih dari dua hari seminggu. Setiap hari maksimal hanya dua jam.

    Selanjutnya, terkait kehadiran anak didik ke sekolah tetap ditentukan oleh orangtua dan semua guru sudah harus selesai divaksinasi sebelum dimulai. “Jadi mohon kepada kepala daerah karena vaksin kita kirim ke daerah, prioritaskan guru dan lansia, guru harus sudah divaksinasi sebelum tatap muka terbatas dilaksanakan,” tambah Budi.

    Pemerintah pusat menargetkan pembelajaran tatap muka secara terbatas bisa dimulai pada Juli 2021. (Diah Dewi/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKetua Perbarindo Denpasar Berpulang | BALIPOST.com
    Next Article Gempa Tektonik di Aru Akibat Aktivitas Sesar Aktif di Utara Graben Aru
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.