Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PTUN Tolak Gugatan HTI, Golkar: Kemenangan Pancasila
    News

    PTUN Tolak Gugatan HTI, Golkar: Kemenangan Pancasila

    May 7, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PTUN Tolak Gugatan HTI, Golkar: Kemenangan Pancasila

    Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Sadzili

    Jakarta – Keputusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai sebagai kemenangan Pancasila sebagai ideologi negara.

    Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyikapi hasil putusan PTUN atas gugatan HTI, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (7/5).

    Baca juga : Gugatan Ditolak PTUN, HTI Tetap Ilegal

    “Keputusan PTUN ini merupakan kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara,” kata Ace.

    Ace menegaskan, putusan tersebut membuktikan bahwa pembubaran HTI sah secara huku. Untuk itu, ia meminta agar seluruh warga negara taat atas putusan PTUN tersebut.

    Baca juga : Sambut Hari Pendidikan Nasional, MPR Gelar Festival Pendidikan Pancasila

    “Ini berarti pembubaran HTI tak lagi disebabkan karena alasan politik semata sebagaimana Perppu Ormas, tetapi juga secara hukum telah sah. Keputusan Pengadilan telah memperkuat Perppu Ormas yang menjadi landasan dalam membubarkan HTI,” tandasnya.

    Diketahui, Upaya eks perhimpunan HTI mengajukan gugatan ke PTUN berujung buntu, setelah Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan penolakan gugatan melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (7/5).

    Baca juga : Ahmad Basarah: Pancasila Belum Digunakan sebagai Rujukan Sumber Pembentukan Hukum

    “Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000,” ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan.

    Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dalam sidang.

    Majelis Hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.

    Menurut Majelis Hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI yang diambil 2013 silam.

    Majelis mengatakan, pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan. Namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.

    “Bukti video Muktamar HTI 2013, menunjukkan Penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah. Fakta hukumnya dalam muktamar itu Ketua Umum HTI mengajak mengubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah. Cukup bagi hakim menyatakan bahwa penggugat telah terbukti wujudkan khilafah,” ujar Roni Erry.

    TAGS : HTI Pancasila Putusan PTUN

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33898/PTUN-Tolak-Gugatan-HTI-Golkar-Kemenangan-Pancasila/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCak Imin Resmikan Posko JOIN di Bali
    Next Article Punya Potensi Besar, IPM Papua Malah Terendah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports
    • X Down Hari Ini Jadi Sorotan, Pengguna Tak Bisa Login dan Refresh Timeline
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.