Saturday, April 1, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

PTUN Tolak Gugatan HTI, Golkar: Kemenangan Pancasila

May 7, 2018
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
PTUN Tolak Gugatan HTI, Golkar: Kemenangan Pancasila

Ketua DPP Golkar, Ace Hasan Sadzili

Jakarta – Keputusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai sebagai kemenangan Pancasila sebagai ideologi negara.

Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyikapi hasil putusan PTUN atas gugatan HTI, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (7/5).

Baca juga : Gugatan Ditolak PTUN, HTI Tetap Ilegal

“Keputusan PTUN ini merupakan kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara,” kata Ace.

Ace menegaskan, putusan tersebut membuktikan bahwa pembubaran HTI sah secara huku. Untuk itu, ia meminta agar seluruh warga negara taat atas putusan PTUN tersebut.

Baca juga : Sambut Hari Pendidikan Nasional, MPR Gelar Festival Pendidikan Pancasila

“Ini berarti pembubaran HTI tak lagi disebabkan karena alasan politik semata sebagaimana Perppu Ormas, tetapi juga secara hukum telah sah. Keputusan Pengadilan telah memperkuat Perppu Ormas yang menjadi landasan dalam membubarkan HTI,” tandasnya.

Diketahui, Upaya eks perhimpunan HTI mengajukan gugatan ke PTUN berujung buntu, setelah Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan penolakan gugatan melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (7/5).

Baca juga : Ahmad Basarah: Pancasila Belum Digunakan sebagai Rujukan Sumber Pembentukan Hukum

“Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000,” ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengeluarkan putusan antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang selama ini telah menyampaikan pandangan dalam sidang.

Majelis Hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.

Menurut Majelis Hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI yang diambil 2013 silam.

Majelis mengatakan, pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan. Namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.

ADVERTISEMENT

“Bukti video Muktamar HTI 2013, menunjukkan Penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah. Fakta hukumnya dalam muktamar itu Ketua Umum HTI mengajak mengubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah. Cukup bagi hakim menyatakan bahwa penggugat telah terbukti wujudkan khilafah,” ujar Roni Erry.

TAGS : HTI Pancasila Putusan PTUN

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33898/PTUN-Tolak-Gugatan-HTI-Golkar-Kemenangan-Pancasila/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Cak Imin Resmikan Posko JOIN di Bali

Next Post

Punya Potensi Besar, IPM Papua Malah Terendah

Related Posts

Pantau Arcturus, Surveilans Genomik dan Pengawasan Pintu Masuk Ditingkatkan
News

Pantau Arcturus, Surveilans Genomik dan Pengawasan Pintu Masuk Ditingkatkan

April 1, 2023
Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Kerugian Minimal Rp3,7 Triliun
News

Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Kerugian Minimal Rp3,7 Triliun

March 31, 2023
Kasus COVID-19 Naik Lagi! Bogor Berlakukan Kembali Pakai Masker
News

Kasus COVID-19 Naik Lagi! Bogor Berlakukan Kembali Pakai Masker

March 31, 2023
Next Post

Punya Potensi Besar, IPM Papua Malah Terendah

Soal Cawapres, Golkar Serahkan kepada Jokowi

Gugatan Ditolak PTUN, HTI Tetap Ilegal

Tak Butuh Waktu Tahunan, Ini 5 Revolusi Perawatan Ortodontik Masa Kini

Tak Butuh Waktu Tahunan, Ini 5 Revolusi Perawatan Ortodontik Masa Kini

March 27, 2023
Lagu ‘Glorious’ Karya Weird Genius Gagal Berkumandang di Pildun U-20?

Lagu ‘Glorious’ Karya Weird Genius Gagal Berkumandang di Pildun U-20?

March 28, 2023
Nasabah Butuh Kemudahan dan Kenyamanan dalam Fitur Super App Perbankan

Nasabah Butuh Kemudahan dan Kenyamanan dalam Fitur Super App Perbankan

March 25, 2023
PT EMLI gelar Mobil Nationwide General Manufacture di Jabar dan Banten

PT EMLI gelar Mobil Nationwide General Manufacture di Jabar dan Banten

March 27, 2023
Presiden Sebut Cari Jalan Terbaik untuk Piala Dunia U20

Presiden Sebut Cari Jalan Terbaik untuk Piala Dunia U20

March 28, 2023
THR 2023 ASN dan Pensiunan Mulai Cair H-10 Idul Fitri

THR 2023 ASN dan Pensiunan Mulai Cair H-10 Idul Fitri

March 29, 2023
Merapi Keluarkan Awan Panas Sebanyak 60 Kali

Merapi Keluarkan Awan Panas Sebanyak 60 Kali

March 13, 2023
Korban Penipuan Ajudan Pribadi Adalah Teman Dekatnya

Korban Penipuan Ajudan Pribadi Adalah Teman Dekatnya

March 14, 2023
Diteriaki PSK oleh Nikita Mirzani, Bebizie Ucap Satu Kata Kempinski

Diteriaki PSK oleh Nikita Mirzani, Bebizie Ucap Satu Kata Kempinski

March 17, 2023
Melantai di Bursa, BDKR Incar Laba Rp 35,7 Miliar Tahun ini

Melantai di Bursa, BDKR Incar Laba Rp 35,7 Miliar Tahun ini

March 3, 2023
Makan Satai Sebaiknya Tidak Sampai Tiga Kali Sepekan, Mengapa?

Makan Satai Sebaiknya Tidak Sampai Tiga Kali Sepekan, Mengapa?

March 3, 2023
KY Enggan Beberkan 11 Nama CHA yang Akan Ikuti Fit and Proper Test

KY Akan Periksa Hakim PN Jakpus yang Minta Tunda Pemilu 2024

March 3, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Goodyear gandeng Gatik hadirkan teknologi terkini pada ban
  • Pantau Arcturus, Surveilans Genomik dan Pengawasan Pintu Masuk Ditingkatkan
  • Revitalisasi Pasar Kumbasari Kembali Dilakukan, Puluhan Pedagang akan Kena Imbas

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!