JAKARTA, BALIPOST.com – Kantor pusat Kementerian Sosial (Kemensos) Jakarta memberlakukan penutupan atau “lockdown.” Hal itu dilakukan karena puluhan pegawainya terinfeksi COVID-19.
Menteri Sosial Tri Rismaharini, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (27/1), mengatakan sebanyak 60 pegawai di Kemensos pusat dinyatakan positif COVID-19, setelah dilakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) di kantor maupun balai milik Kemensos. “Seluruh pegawai di lingkungan Kemensos menjalani tes PCR. Yang positif diberikan layanan kesehatan dan ruangan isolasi dengan pengawasan dokter dan tenaga kesehatan,” katanya.
Ia mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan pegawai. Untuk memastikan lingkungan kantor steril dari virus, dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan.
Penyemprotan dilakukan juga pada permukaan yang sering disentuh, seperti gagang pintu, meja kursi, dan “ramp” tangga. Selain itu, pihaknya telah diambil langkah-langkah lebih lanjut, yakni penerapan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menunda perjalanan, pelacakan (tracing) kepada seluruh pegawai dan keluarga yang terpapar COVID-19.
Selanjutnya dilakukan pengaturan hari kerja pegawai untuk bekerja di rumah mulai Kamis (27/2) hingga Senin (31/1). Untuk pelaksanaan tugas yang mendesak dapat dikerjakan pegawai yang sehat (PCR negatif) dengan jumlah terbatas berdasarkan penugasan pimpinan satuan kerja.
Terkait vaksinasi tahap tiga (booster) sedang diindentifikasi pegawai yang sudah punya e-tiket vaksin tahap-3. Untuk percepatan telah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Bagi pegawai yang terpapar COVID-9 diberikan paket obat-obatan dan vitamin di poliklinik Kemensos. Jika memerlukan tempat isolasi mandiri disediakan Graha Atensi di Balai Mulya Jaya dan Balai Budi Darma Bekasi.
“Meskipun memberlakukan sejumlah pembatasan, Kemensos memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti pelaksanaan penyaluran bantuan sosial,” demikian Tri Rismaharini. (kmb/balipost)
Credit: Source link