Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat memusnahkan narkoba. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta Polres jajaran, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari bulan Juni hingga Agustus 2019. Barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkoba jenis sabu sebanyak 71,8 kg dan ekstasi sejumlah 15.326 butir.
“Selama kurang lebih 2 bulan, PMJ Resnarkoba, Kasat narkoba jajaran melakukan langkah-langkah penegakan hukum. Kalau kita merinci yang sudah dilakukan penyitaan sebanyak 147,12 gram sabu, ganja 34,64 kg, ekstasi 28 ribu, heroin dan lain sebagainya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/08/2019).
Berdasarkan penuturan Gatot, dari semua barang bukti narkoba yang diamankan anggota kepolisian dari para tersangka, tidak semuanya akan dimusnahkan.
“Hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, tapi tidak semuanya, karena ada barang bukti yang belum dapat penetapan pemusnahan,” sambungnya.
Sekedar informasi, jumlah barang bukti yang disita anggota kepolisian dari bulan Juni hingga Agustus 2019 berupa sabu 147,12 kg, ganja 34,64 kg, ekstasi 82.022 butir, heroin 668,10 gram, H-5 100 butir, cocain 960,77 gram, bubuk ekstasi 1.067 gram, ganja cair 3 toples, minuman keras 10.224 botol dan 27 bungkus, baya (obat palsu/keras) 25.074 butir, serta prekursor (alat dan bahan pembuatan sabu).
TAGS : Gatot Eddy Narkoba
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin