JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 20 WNI yang disekap di Myanmar diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebab, mereka tidak tercatat dalam daftar keimigrasian negara itu. Demikian diungkapkan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (5/5).
“Memang kita duga mereka masuk melalui wilayah lain dan menyeberang ke Myanmar melalui jalur ilegal sehingga tidak masuk ke dalam data keimigrasian Myanmar,” kata Judha.
Judha mengatakan, selain melalui komunikasi, berbagai macam upaya telah dilakukan Kementerian Luar Negeri dalam melindungi WNI di sana yang salah satunya dilakukan dengan mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar.
Nota diplomatik tersebut sudah dijawab di mana Myanmar mengatakan ke-20 WNI tidak tercatat dalam daftar keimigrasian mereka.
Judha mengakui tantangan melindungi WNI dalam kasus ini cukup tinggi karena mayoritas WNI berada di Myawaddy yang merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan pemberontak.
Sementara itu, otoritas pusat Naypydaw juga tidak mengendalikan penuh wilayah itu sehingga kemampuan mereka dalam menyelamatkan para WNI kurang optimal.
Meski demikian, Judha menegaskan pemerintah akan terus menemuh berbagai cara, baik formal maupun informal, untuk menyelamatkan ke-20 WNI. “Sekali lagi kita melakukan berbagai langkah penyelamatan kepada 20 WNI kita, baik melalui jalur formal dan informal,” kata dia.
Mengenai kondisi 20 WNI tersebut, dia mengatakan komunikasi terus dilakukan dengan pihak keluarga. “Kondisi kita pantau melalui komunikasi dengan pihak keluarga,” pungkas Judha. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link