Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Putusan MK Pertegas DPR Berhak Awasi Seluruh Lembaga Negara
    News

    Putusan MK Pertegas DPR Berhak Awasi Seluruh Lembaga Negara

    February 9, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Putusan MK Pertegas DPR Berhak Awasi Seluruh Lembaga Negara

    Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

    Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait Pansus angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas bahwa legislatif sebagai lembaga pengawas tertinggi.

    Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, keputusan tersebut menegaskan sesuatu yang wajar dan normal dalam tradisi presidensialisme bahwa lembaga pengawas tertinggi di Indonesia adalah DPR.

    “Karena dia lembaga pengawas tertinggi, maka dia memiliki seluruh hak dalam pengawasan dan menggunakan hak pengawasan itu kepada lembaga negara apapun yang menggunakan kewenangan yang diberikan negara dan uang serta fasilitas yang diberikan negara,” kata Fahri, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (9/2).

    Kata Fahri, putusan MK itu juga sebagai penegasan dari keyakinan konstitusional yang selama ini dianut. Untuk itu, Ia meminta agar keputusan ini menegakkan sikap semua lembaga negara agar mau diawasi DPR tanpa terkecuali.

    “Penggunaan hak angket adalah penggunaan hak tertinggi yang harus dihormati sampai kapanpun selama kita menganut sistem demokrasi presidensialisme,” tegasnya.

    MK memutuskan menolak uji materi yang diajukan wadah pegawai KPK soal legalitas Pansus Angket DPR. Gugatan yang ditolak adalah nomor 36/PUU-XV/2017 yang diajukan Achmad Saifudin Firdaus dan kawan-kawan.

    MK menyatakan bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif sehingga bisa menjadi objek angket oleh DPR. Adapun yang diajukan penggugat untuk diuji oleh MK adalah Pasal 79 ayat (3) Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.

    “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (8/2).

    TAGS : Pansus Angket KPK Putusan MK DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28972/Putusan-MK-Pertegas-DPR-Berhak-Awasi-Seluruh-Lembaga-Negara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDi Lampung, Beras Raskin Dipakai Kampanye Petahana Gubernur
    Next Article KPK Diminta Selidiki Proyek Infrastruktur oleh Menteri PUPR
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.