Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Rencananya, Ketum Partai Golkar itu akan diperiksa pada Rabu (15/11/2017).
“Tadi saya dapat informasi bahwa Rabu minggu ini SN (Setya Novanto) akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap Novanto pasca ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus tersebut. Terkait pemanggilan itu, kata Febri, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pada pekan lalu.
“Surat panggilan sudah kita sampaikan minggu lalu,” ujar Febri.
Menurut Febri, pemeriksaan itu patut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan atas kasus yang menjerat Novanto. KPK, kata Febri, berharap Novanto dapat memenuhi panggilan tersebut.
“Tentu pemanggilan secara patut sudah dilakukan. Kita harap yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan lembaga negara, untuk bisa datang pada proses pemerikssan di institusi penegak hukuk termasuk KPK,” tandas Febri.
KPK diketahui kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Novanto pada 31 Oktober 2017. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.
Sebelumnya, Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Namun, penetapan itu kandas dalam gugatan praperadilan yang disidangkan di PN Jaksel.
TAGS : E-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin