DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah kendala masih terjadi dalam percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra kepada Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (18/1), Mahendra mengatakan, kendala tersebut adalah tidak terimplementasikannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sehingga berpengaruh terhadap penggunaan dan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) di Bali yang tidak masif.
“Implementasi rencana umum penyediaan tenaga listrik dalam membangun pembangkit EBT skala besar di Bali belum optimal. Selain itu juga akibat pandemi COVID-19, sehingga implementasi tidak sesuai dengan perencanaan awal sehingga perlu disesuaikan,” kata Sang Made.
Orang nomor satu di Pemprov Bali itu menyampaikan sebenarnya sudah banyak upaya yang dilakukan daerah untuk percepatan program KBLBB, seperti pemberian insentif untuk pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Bali juga sudah memulai proyek percontohan EV Shuttle di Ubud, ditambah penggunaan kendaraan dinas KBLBB pada instansi pemerintah dan BUMN/BUMD. “Untuk mendukung semua itu, ketersediaan dan sebaran pengisian daya dan penukaran daya harus memadai. Tak hanya itu, sumber daya manusia juga harus disiapkan dengan baik,” kata Pj Gubernur.
Dalam rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan itu, Sang Made menyampaikan sejumlah langkah yang dilakukan melalui pembentukan peraturan di daerah.
Peraturan itu di antaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, lalu terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.
“Selain itu juga telah dikeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 11/Dishub/2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Yang terbaru, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan Emisi Karbon Melalui Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan Setiap Hari Jumat Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali,” ujarnya.
Atas laporan kendala dan progres ini, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Bali karena menyambut baik program KBLBB dan telah berproses meskipun masih terdapat kendala.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Bali yang telah menyambut baik hal ini. Bali merupakan kawasan wisata yang menjadi konsentrasi kita untuk menciptakan lingkungan yang bersih, karena ini akan menjadi value bagi wisatawan yang berkunjung,” kata dia. (kmb/balipost)
Credit: Source link