Ratna Sarumpaet
Jakarta – Mantan Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pencegahan ini dilakukan atas permintaan pihak Polda Metro Jaya.
“Jadi hari ini sudah diterima surat permohonan pencegahan keberangkatan ke luar negeri atas nama Ibu Ratna Sarumpaet. Surat itu yang minta dari Polda Metro Jaya. Tapi permohonan itu kita terima hari ini,” kata Agung, saat dikonfirmasi, Kamis (4/10).
Kata Agung, hingga saat ini belum diketahui kasus Ratna Sarumpaet yang menyebabkan Polda Metro Jaya melayangkan surat pencegahan ke luar negeri. Menurutnya, pencegahan terhadap Ratna berlaku sejak hari ini hingga 20 hari mendatang.
“Terus permohonan ini untuk mencegah keberangkatan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” kata Agung.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap aktivis Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Kamis (4/10) malam. Ratna ditangkap diduga terkait penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kegaduhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan informasi penangkapan terhadap Ratna.
“Iya (Ratna ditangkap). Silakan ke Krimum mengenai penangkapan Ratna Sarumpaet di bandara malam ini,” kata Argo, ketika dikonfirmasi.
Diketahui, Ratna dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi terkait penyebaran informasi bohong kepada publik. Hal itu menyusul kebohongan soal adanya penganiayaan yang dialaminya.
Ratna sendiri mengakui telah berbohong soal informasi penganiayaan tersebut. Sementara aparat kepolisian juga telah melakukan penyelidikan. Hasilnya, Ratna rupanya melakukan operasi plastik di rumah sakit kawasan Jakarta.
TAGS : Ratna Sarumpaet Aktivis Penganiayaan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41752/Ratna-Sarumpaet-Dicegah-Pergi-ke-Luar-Negeri/