Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Polisi Langsung Geledah Rumah Ratna Sarumpaet
    News

    Polisi Langsung Geledah Rumah Ratna Sarumpaet

    October 4, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Polisi Langsung Geledah Rumah Ratna Sarumpaet

    Kombes Pol Argo Yuwono

    Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, kediaman aktivis Ratna Sarumpaet langsung digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya. Ratna sendiri menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan.



    “Malam ini rumah Ratna Sarumpaet dilakukan penggeledahan,” kata Argo, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/10).

    Diketahui, Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kegaduhan. Akibatnya, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun.

    Baca juga :

    • Ratna Sarumpaet Tersangka, Diancam 10 Tahun Penjara
    • Ratna Sarumpaet Ditangkap Saat Hendak Terbang ke Chile
    • Ratna Sarumpaet Dicegah Pergi ke Luar Negeri

    Argo mengatakan, mantan juru kampanye nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandiaga itu dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.

    “Bahwa yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ancamannya 10 tahun penjara,” kata Argo.

    Bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu, yakni “(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

    Kemudian, “(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

    TAGS : Ratna Sarumpaet Aktivis Penganiayaan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41756/Polisi-Langsung-Geledah-Rumah-Ratna-Sarumpaet/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRatna Sarumpaet Dicegah Pergi ke Luar Negeri
    Next Article KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Pajak di Ambon
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.