Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Polisi Langsung Geledah Rumah Ratna Sarumpaet
    News

    Polisi Langsung Geledah Rumah Ratna Sarumpaet

    October 4, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Polisi Langsung Geledah Rumah Ratna Sarumpaet

    Kombes Pol Argo Yuwono

    Jakarta – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, kediaman aktivis Ratna Sarumpaet langsung digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya. Ratna sendiri menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan.



    “Malam ini rumah Ratna Sarumpaet dilakukan penggeledahan,” kata Argo, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/10).

    Diketahui, Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kegaduhan. Akibatnya, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun.

    Baca juga :

    • Ratna Sarumpaet Tersangka, Diancam 10 Tahun Penjara
    • Ratna Sarumpaet Ditangkap Saat Hendak Terbang ke Chile
    • Ratna Sarumpaet Dicegah Pergi ke Luar Negeri

    Argo mengatakan, mantan juru kampanye nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandiaga itu dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.

    “Bahwa yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ancamannya 10 tahun penjara,” kata Argo.

    Bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu, yakni “(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

    Kemudian, “(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

    TAGS : Ratna Sarumpaet Aktivis Penganiayaan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41756/Polisi-Langsung-Geledah-Rumah-Ratna-Sarumpaet/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRatna Sarumpaet Dicegah Pergi ke Luar Negeri
    Next Article KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Pajak di Ambon
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.