Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ratusan Kasus Pidana Selesai Secara Restoratif, Ini Komentar Pakar
    News

    Ratusan Kasus Pidana Selesai Secara Restoratif, Ini Komentar Pakar

    October 26, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ratusan Kasus Pidana Selesai Secara Restoratif, Ini Komentar Pakar 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Guru besar hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah menyelesaikan lebih dari 100 kasus pidana ringan di Indonesia melalui cara restoratif atau jalan damai. Kasus-kasus itu diselesaikan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan serta memperhatikan keadilan korban.

    Penyelesaian perkara dengan sistem restoratif ini sesuai dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut ditandatanganinya pada 21 Juli 2020.

    Menurut Asep, penyelesaian perkara dengan restorative justice oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tindak pidana ringan dengan jalan damai tanpa harus melalui peradilan adalah kebijakan yang tepat untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

    “Pidana ringan itu hemat saya bukan kejahatan, tapi sebuah pelanggaran hukum saja, sehingga kalau misalnya pelanggaran itu bisa dianggap sebagai sebuah perbuatan yang dapat ditoleransi dengan adanya restorative justice itu bagus. Jadi tidak harus dengan memenjarakan orang ketika dia hanya pelanggaran,” ujar Asep, Senin (26/10).

    Menurut Asep, adil bukan berarti dimaknai orang yang bersalah harus dihukum penjara atau dimasukkan ke dalam lapas, tapi bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah seperti halnya dikenakan denda bagi pelanggarnya atau sesuai kesepakatan hasil mediasi antar kedua belah pihak.

    “Pidana ringan itu bisa diselesaikan dengan sanksi administrasi atau pemulihan-pemulihan kegiatan yang mungkin akan diorientasikan pada kesesuaian antara perbuatan dengan kebutuhan masyarakat, antara perbuatan dengan lingkungan, itu bisa saja dilakukan seperti itu. Jadi, tidak harus pidana itu selesaikan dengan memenjarakan orang,” urainya.

    Lanjut Asep, tindak pidana ringan merupakan suatu kelalain bukan bermotifkan kejahatan yang merugian orang lain atau merugikan lingkungan sekitar. Ketika perbuatan tersebut masuk ke dalam kualifikasi sebagai tindak pidana ringan, maka sebaiknya penyelesaiannya bukan melalui pemenjaraan.

    “Jadi hakim memutuskanya tidak harus dipenjara tapi dia bisa diputuskan oleh pengadilan dengan cara misalnya rehabilitasi sesuatu yang diperbuat, bisa dengan perbuatan-perbuatan yang memang dilakukan untuk tidak memenjarakan orang, banyak lah kegiatan yang bisa sesuai dengan keadilan,” tukasnya.

    Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya, ST Burhanuddin menyampaikan penerapan restorative justice ini bertujuan agar penanganan perkara dapat lebih mengedepankan perdamaian, khususnya untuk kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan.

    “Terutama berkaitan dengan kasus-kasus relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, tindak pidana yang bersifat sepele,” ungkapnya.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHal yang Harus di Perhatikan Saat Memilih Web Hosting untuk Website Anda
    Next Article Cuti Bersama, Pelayanan Samsat Tetap Buka
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports
    • X Down Hari Ini Jadi Sorotan, Pengguna Tak Bisa Login dan Refresh Timeline
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.