Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ratusan Personel Baru Disumpah, Penanganan Perkara KPK Tak Terganggu
    News

    Ratusan Personel Baru Disumpah, Penanganan Perkara KPK Tak Terganggu

    August 3, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ratusan Personel Baru Disumpah, Penanganan Perkara KPK Tak Terganggu 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan proses pengukuhan dan pengambilan sumpah ratusan penyelidik dan penyidik KPK yang dilakukan pada Selasa (3/8) hari ini. Mereka kembali dikukuhkan setelah dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021 lalu.

    Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, pengukuhan, dan pengambilan sumpah kembali hari ini tidak berkonsekuensi terhadap pelaksanaan tugas penyelidik dan penyidik yang telah dilakukan sejak 1 Juni 2021 lalu. Sebab, pegawai KPK memiliki Surat Keputusan (SK) pasca dilantik menjadi ASN sebagai dasar pelaksanaan tugas.

    “Pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN sudah diterbitkan SK dengan TMT per 1 Juni 2021. Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa SK merupakan dokumen dasar bagi seorang pegawai untuk melaksanakan tugasnya,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (3/8).

    Juru bicara KPK berlatar belakang ini menegaskan, sejatinya para penyelidik dan penyidik itu telah diambil sumpahnya sejak awal menjabat atau sebelum dilantik menjadi ASN. Dia menuturkan, KPK terus berupaya memenuhi kewajiban-kewajiban kepegawaiannya sebagai konsekuensi peralihan pegawai menjadi ASN pada masa transisi ini. “Di mana UU memberikan batas peralihannya hingga Oktober 2021,” ujar Ali.

    Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pengukuhan dan pengambilan sumpah ini kembali dilakukan, merupakan konsekuensi peralihan pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN. Dia berharap, peralihan status tersebut tidak mempengaruhi semangat pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

    ’’Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan Anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apapun. Baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif,” ucap Firli.

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNgotot Gelar PTM, Kemendikbudritek Akan Telusuri Sekolah Bandel
    Next Article Ini Bisa Menjadi Etalase Bangsa
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.