JawaPos.com – Nikita Mirzani telah menerima surat yang dikeluarkan Propam Mabes Polri terkait aduan ketidak profesionalan penyidik Polresta Serang Kota yang menangani perkara kasus perkara pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Dalam surat yang diterima Nikita Mirzani, Propam Mabes Polri menyatakan menemukan pelanggaran etika profesi dilakukan penyidik dan melanggar peraturan kepolisian Republik Indonesia.
Terkait surat yang dikeluarkan Propam Mabes Polri, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menegaskan bahwa penyidik akan kooperatif dalam menjani pemeriksaan internal kepolisian.
“Kami sampaikan bahwa rangkaian penyidikan berjalan secara profesional dan prosedural. Tapi penyidik sangat kooperatif untuk pemeriksaan secara internal,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7).
“Penyididik sangat koperatif dan membuka diri untuk melakukan pemeriksaan secara internal tindak lanjut pengaduan dari ibu NM ke Propam Mabes Polri,” imbuhya.
Kendati demikian, ia mengatakan proses penyidikan kasus pencemaran nama baik tersangka Nikita Mirzani yang kini sedang bergulir di Polresta Serang Kota akan tetap berjalan sebagaimana seharusnya. Pemeriksaan internal oleh Propam Mabes Polri kepada penyidik dan kasus menjetat Nikita Mirzani dianggap dua kasus berbeda sehingga tidak menghalangi berjalannya kasus.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmid Bachmid mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Propam Mabes Polri. Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari aduan Nikita yang dibuat pada tanggal 22 Juni 2022.
“Yang pada intinya menyatakan terkait laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskrim ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian Republik Indonesia. Niki kan pernah mengadu ke Propam, Niki sudah diperiksa dan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika profesi, itu dari suratnya,” jelas Fahmi Bachmid.
Usai menerima surat dari Propam Mabes Polri, Nikita Mirzani meminta kasus yang menjeratnya dihentikan atau kasus ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya atau bahkan Mabes Polri.
“Ini supaya netral, perkara ini kita minta tidak ditangani oleh Polresta Serang Kota. Kita juga minta para penyidik yang saat ini lagi diproses juga sama Propam diganti (tidak menangani perkara Nikita Mirzani,red),” tutu Fahmid Bachmid.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini berkaitan dengan laporan yang dibuat Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Niki dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporannya teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dalam kasus ini, Nikita Mirzani telah meyandang status sebagai tersangka.
Credit: Source link