Ilustrasi guru (Foto: Antara)
Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah sedang menggenjot upaya pemenuhan kekurangan guru secara nasional. Salah satunya lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linearitas.
Dalam regulasi terbaru tersebut, kini guru diperbolehkan mengajar beberapa mata pelajaran (mapel) yang linier atau satu rumpun dengan bidang keahliannya.
“Misalnya guru fisika, dia bisa mengajar matematika. IPS bisa mengajar yang rumpunnya di IPS. Dulu kan sarjana fisika cuma bisa mengajar fisika saja, tapi sekarang bisa matematika atau biologi,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada Senin (12/8) di Jakarta.
Tidak hanya itu, kata Supriano, guru pun boleh mengajar lintas level untuk mengejar jumlah jam tatap muka. Selagi masih berada dalam satu rumpun yang sama, guru SMA diperbolehkan mengajar SMP.
“Logikanya, guru SMA mengajar matematika di SMP itu secara ilmu sudah lebih, karena dia sudah lepas jenjang itu,” terang dia.
Secara khusus, Supriano menyebut penentuan guru multi-grade dan multi subject akan dibahas lebih detail di masing-masing zona. Sebab nantinya, zona akan diberikan kesempatan untuk menganalisa sekaligus menyelesaikan masalah yang ada di zonanya.
Sementara pemerintah pusat, melalui zona akan memetakan jumlah kekurangan dan kelebihan guru. Diharapkan, pemetaan tersebut dapat menjadi modal untuk melakukan distribusi guru secara merata.
“Sedang kita tata sekarang. Guru secara rasio kan 1:17. Masalahnya distribusi hanya di kabupaten/kota. Dia tidak bisa lompat antara kabupaten. Dengan adanya zonasi, nanti akan terlihat zona mana yang kelebihan guru negeri, dan zona mana yang kekurangan,” papar dia.
TAGS : Guru Mata Pelajaran Kemdikbud FIsika Matematika
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57452/Regulasi-Baru-Guru-Fisika-Kini-Boleh-Mengajar-Matematika/