Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Regulasi Baru, Guru Fisika Kini Boleh Mengajar Matematika
    News

    Regulasi Baru, Guru Fisika Kini Boleh Mengajar Matematika

    August 12, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Regulasi Baru, Guru Fisika Kini Boleh Mengajar Matematika

    Ilustrasi guru (Foto: Antara)

    Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah sedang menggenjot upaya pemenuhan kekurangan guru secara nasional. Salah satunya lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linearitas.

    Dalam regulasi terbaru tersebut, kini guru diperbolehkan mengajar beberapa mata pelajaran (mapel) yang linier atau satu rumpun dengan bidang keahliannya.



    “Misalnya guru fisika, dia bisa mengajar matematika. IPS bisa mengajar yang rumpunnya di IPS. Dulu kan sarjana fisika cuma bisa mengajar fisika saja, tapi sekarang bisa matematika atau biologi,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada Senin (12/8) di Jakarta.

    Tidak hanya itu, kata Supriano, guru pun boleh mengajar lintas level untuk mengejar jumlah jam tatap muka. Selagi masih berada dalam satu rumpun yang sama, guru SMA diperbolehkan mengajar SMP.

    Baca juga.. :

    • 694 Guru se-Indonesia Ikut Seleksi GTK Berprestasi
    • Kemenkop UMKM Didesak Hentikan Dualisme Kepengurusan KSP Intidana
    • Pengembangan Inovasi Butuh Kolaborasi Industri, Perguruan Tinggi dan Litbang

    “Logikanya, guru SMA mengajar matematika di SMP itu secara ilmu sudah lebih, karena dia sudah lepas jenjang itu,” terang dia.

    Secara khusus, Supriano menyebut penentuan guru multi-grade dan multi subject akan dibahas lebih detail di masing-masing zona. Sebab nantinya, zona akan diberikan kesempatan untuk menganalisa sekaligus menyelesaikan masalah yang ada di zonanya.

    Sementara pemerintah pusat, melalui zona akan memetakan jumlah kekurangan dan kelebihan guru. Diharapkan, pemetaan tersebut dapat menjadi modal untuk melakukan distribusi guru secara merata.

    “Sedang kita tata sekarang. Guru secara rasio kan 1:17. Masalahnya distribusi hanya di kabupaten/kota. Dia tidak bisa lompat antara kabupaten. Dengan adanya zonasi, nanti akan terlihat zona mana yang kelebihan guru negeri, dan zona mana yang kekurangan,” papar dia.

    TAGS : Guru Mata Pelajaran Kemdikbud FIsika Matematika

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57452/Regulasi-Baru-Guru-Fisika-Kini-Boleh-Mengajar-Matematika/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBikin Resah, China Kecam Demonstran Hong Kong
    Next Article Zarif: AS Ubah Teluk Persia jadi Kotak Siap Meledek
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.