JawaPos.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) segera membuat regulasi khusus yang mengatur robot trading. Melalui regulasi ini diharapkan memberikan legalitas, operasional, hingga pajak pada setiap penjualan. Sehingga bisa memberikan pendapatan untuk negara juga.
“Ini sedang dikaji, dilihat, dan dipastikan mereka-mereka yang tidak memiliki izin itu udah pasti akan ditindak,” kata Wamendag Jerry Sambuaga kepada wartawan, Sabtu (9/7).
Izin soal robot trading menurut Jerry bisa dicek melalui laman atau call centre Bappebti. Saat ini, Bappebti yang berada di bawah Kemendag tengah mengkaji regulasi yang berfokus kepada perlindungan konsumen atau nasabah.
“Regulasinya begini, jadi kalau robot trading itu menggunakan aplikasi atau software untuk bisa menentukan penjualan. Nah yang dipermasalahkan adalah ketika aplikasinya digunakan untuk berjualan tidak memiliki izin. Nah ini yang menjadi kesalahan dan praktik yang tidak boleh,” sambungnya.
Selain itu, pemerintah juga melihat potensi pendapatan negara dalam aktivitas robot trading. Jerry mengungkapkan soal penerimaan pajak juga dikaji dalam regulasi yang tengah digodok Bappebti.
“Saya pikir kita semua akan kaji dari semua sisi, semua aspek legalitas, aktivitas, keuangan, sampai kepada mungkin terkait dengan potensi-potensi untuk penghasilan atau potensi penerimaan untuk negara ketika peraturannya ini sudah komperhensif dan beres semua,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya mengungkapkan, aturan tentang penggunaan robot trading yang aman terus dirumuskan bersama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.
“Pada prinsipnya aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” ujar Tirta.
Menurut Tirta, terdapat tiga aspek pendekatan yang digunakan dalam pengaturan robot trading di Indonesia.Pertama, prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah.
Itu berarti robot trading harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.
Kedua, perlu ada spesifikasi tertentu pada robot trading seperti punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free serta dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.
Ketiga yaitu, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia.
Pengelola juga harus menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan pasca perdagangan, hingga tidak menjanjikan profit konsisten.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link