Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Remisi Natal 2017, Ahok Dapat Remisi 15 Hari
    News

    Remisi Natal 2017, Ahok Dapat Remisi 15 Hari

    December 22, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Remisi Natal 2017, Ahok Dapat Remisi 15 Hari 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Remisi Natal 2017, Ahok Dapat Remisi 15 Hari

    Simpatisan Ahok di Rutan Cipinang

    Jakarta – Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat remisi atau potongan masa tahanan 15 hari dari ‎Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).  Remisi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta‎ itu diberikan dalam rangka Natal 2017.

    Demikian disampaikan Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Adek Kusmanto saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017). Ahok resmi mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan Pasal 14 (i) yang menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi. ‎‎

    “Terkait Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terpidana kasus penodaan agama pidana dua tahun, mendapat remisi 15 hari,” ucap Adek Kusmanto.

    Dikatakan Adek, para warga binaan yang beragama nasrani dan telah memenuhi syarat administratif serta subtansif sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 (i) maka berhak mendapatkan remisi tersebut. Menurut Adek, Ahok telah memenuhi persyaratan itu.

    “Bagi umat nasrani yang saat ini sedang menjalani hukuman, maka saat natal nanti, tepat 25 Desember 2017 akan mendapatkan pengurangan hukuman,” tandas Adek.

    Kejagung sebelumnya mengeksekusi Ahok ke Lapas Cipinang pada Rabu (21/6/2017). Namun, Ahok tetap ditempatkan di Rutan Brimob, Depok.

    Pemberian remisi terhadap Ahok menuai polemik. ‎Sebagian kalangan menilai, Ahok tak pantas mendapatkan remisi karena selama ini Ahok tidak pernah seharipun menjalankanhukuman di Lapas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 12 tahun 1995 yang mengatur bahwa seorang terpidana harus menjalani hukuman di Lapas.

    TAGS : Kemenkumham Ahok Basuki Tjahaja Purnama

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26765/Remisi-Natal-2017-Ahok-Dapat-Remisi-15-Hari/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRemisi Natal 2018, Ahok Dapat Remisi 15 Hari
    Next Article Habis Novanto, KPK Diminta Usut Zulkifli Hasan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.