Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Rentetan Vonis Hakim untuk Setya Novanto
    News

    Rentetan Vonis Hakim untuk Setya Novanto

    April 24, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Rentetan Vonis Hakim untuk Setya Novanto

    Ketua DPR, Setya Novanto

    Jakarta – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa perkara korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto. Mantan Ketua DPR RI itu juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

    Selain hukuman itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut Novanto dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

    Majelis hakim meyakini mantan Ketua Fraksi Golkar itu secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan e-KTP. Hakim meyakini, Novanto terbukti memperkaya diri dari proyek e-KTP.

    Menurut hakim, Novanto terbukti menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.

    Pemberian uang kepada Novanto melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi. Berdasarkan fakta persidangan, kata hakim, uang kepada Novanto dialirkan melalui sistem barter antar money changer.

    Selain itu, Novanto juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS. Ja‎m tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.

    Jam tangan itu telah dikembalikan kepada Andi, lantaran sudah ramai pemberitaan soal penyidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Novanto juga terbukti memperkaya pihak lain. Novanto juga terbukti memperkaya sejumlah korporasi.

    Hakim meyakini perbuatan Novanto tersebut ‎melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. ‎Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
    ‎
    Atas vonis itu, Novanto dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikor. Hal yang sama juga dinyatakan oleh jaksa KPK. ‎”Terima kasih yang mulia, tanpa mengurangi rasa hormat, setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum dan keluarga, mohon‎ diberi waktu untuk pikir-pikir,” kata Setya Novanto.‎
    ‎
    Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Novanto sebelumnya dituntut oleh jaksa KPKdengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD 7,4juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp 5 miliar subsider 3 tahun.

    Jaksa juga menjatuhkan tuntutan berupa pidana tambahan yakni mencabut Novanto dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun. KPK juga menolak permohonan Novanto menjadi justice collaborator (JC).

    Jaksa KPK meyakini Novanto bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP lantaran telah mengintervensi mulai pembahasan anggaran sampai dengan pengadaan kartu identitas berbasis elektronik itu.

    TAGS : Setya Novanto Pengadilan Tipikor E-KTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33111/Rentetan-Vonis-Hakim-untuk-Setya-Novanto-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSBY Bicara Pemimpin Baru, Demokrat Yakin Poros Ketiga
    Next Article Lawan Terberat Jokowi Versi PDIP di Pilpres 2019
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.