JawaPos.com – Pemerintah per hari ini menetapkan bahwa Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bandung Raya masuk ke dalam PPKM level 3. Hal ini ditetapkan seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Artinya, akan ada penyesuaian kegiatan masyarakat seiring dengan kenaikan status level PPKM pada 8 wilayah tersebut. Salah satunya terkait dengan pembelajaran tatap muka (PTM) yang sejatinya sudah dapat dilakukan 100 persen.
Adapun, pemerintah sendiri telah memiliki panduan perihal PTM berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 21 Desember 2021 lalu.
Untuk pelaksanaan PTM pada PPKM level 3, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen, PTM terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Untuk PTM terbatas di dalam kelas dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, meliputi menggunakan masker sesuai ketentuan, yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu dan menerapkan jaga jarak antar orang atau antar meja paling sedikit 1 meter. Lalu, menghindari kontak fisik dan tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar.
Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan, menerapkan etika batuk dan bersin dan rutin membersihkan tangan.
Credit: Source link