JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pasar Seni Sukawati di Gianyar, Bali, Rabu (1/2). Jokowi mengharapkan, agar pasar rakyat ini semakin dikenal dan ramai dikunjungi pasacarevitalisasi.
“Inilah pasar rakyat yang kita harapkan gaungnya Pasar Sukowati ini akan semakin baik ke depannya,” kata Jokowi.
Jokowi menilai, bangunan tiga blok yang direvitalisasi menggunakan anggaran sebesar Rp 160 miliar ini telah berubah sangat drastis, termasuk penataan barang-barang produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Bali.
“Kalau saya lihat tadi ke dalam, memang perubahannya sangat-sangat drastis sekali penataan barang, penataan dari produk-produk yang dihasilkan oleh para seniman, dari UMKM yang ada di Bali, semuanya ditampung di sini,” ucap Jokowi.
Pada kesempatan itu, kepala negara juga menyampaikan harapan akan adanya peningkatan kunjungan wisatawan ke Bali, seiring dengan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir Desember tahun lalu.
“Kita harapkan turis-turis akan semakin banyak ke Pulau Dewata, ke Pulau Bali, baik wisatawan nusantara, maupun wisatawan mancanegara,” tegasnya.
Dilansir dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bangunan Blok A dan Blok B Pasar Seni Sukawati memiliki luas 9.493 meter persegi dengan kapasitas 24 kios dan 779 los kering. Masing-masing blok memiliki basement dengan desain gedung bertingkat 4 lantai untuk Blok A dan 3 lantai Blok B. Sementara Blok C seluas 9.815 meter persegi terdiri dari 4 lantai dan basement berkapasitas 64 kios.
Revitalisasi Pasar Seni Sukawati mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Turut mendampingi Presiden Joko Widodo dalam peresmian, antara lain, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, dan Gubernur Bali I Wayan Koster.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link