Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Respon Menteri Yohana Soal Penganiayaan Anak di Papua
    News

    Respon Menteri Yohana Soal Penganiayaan Anak di Papua

    January 21, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Respon Menteri Yohana Soal Penganiayaan Anak di Papua

    Ilustrasi anak-anak SD

    Jakarta – Kasus penganiayaan anak hingga berujung tewas kembali terjadi. Di Wamena, Papua, seorang anak, C (9), disiksa oleh ibu kandungnya sendiri hingga mengakibatkan luka menganga di kepala, dan luka bakar di sekujur tubuh.

    Karena itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise memperingatkan kepada para orang tua, supaya tidak menjadikan anak sebagai target pelampiasan atas masalah yang terjadi di tengah-tengah keluarga.

    “Saya meminta dengan tegas kepada seluruh orang tua dan orang terdekat yang berada di sekitar anak untuk tidak menjadikan anak sebagai korban pelampiasan masalah yang terjadi dalam keluarga,” tegas Menteri Yohana dalam siaran pers, Minggu (21/1) di Jakarta.

    Menurut keterangan Yohana, pelaku saat ini sudah ditangkap. Pelaku diketahui sudah bercerai dengan suaminya. Masalah sosial dan ekonomi dalam rumah tangga yang datang bertubi-tubi akhirnya berujung kekerasan pada anaknya sebagai pelampiasan.

    Korban meninggal dunia setelah dua hari mendapat perawatan intensif di RSUD Wamena, Papua. Pelaku mengaku bahwa korban menderita penyakit sarampa, namun hasil pemeriksaan dokter menyatakan luka korban ditimbulkan akibat penganiayaan.

    “Saya meminta kepada seluruh orang tua dan orang terdekat di sekitar anak untuk berkomitmen serius melindungi anak dengan memperkuat upaya preventif melalui penguatan ketahanan keluarga,” ujar Menteri PPPA.

    Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai pasal 80 ayat tiga (3), dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp3 miliar, dan sesuai ayat (4) ditambah sepertiga pidana keseluruhan karena pelaku merupakan orang tua korban.

    TAGS : KPPPA Kekerasan Anak Perempuan Keluarga

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28130/Respon-Menteri-Yohana-Soal-Penganiayaan-Anak-di-Papua-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleOSO "Dipecat" dan Sekarang akan Dilaporkan ke Polisi
    Next Article PBB Butuh Rp39 Triliun untuk Bantu Yaman
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Apakah Prompt AI Bisa di Hak Cipta? Ini yang Perlu Diketahui Kreator
    • Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita
    • 7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.