Kelompok ISIS
New York, Jurnas.com – Pakar Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyerukan kepada pemerintah Prancis untuk memulangkan dan mengadili tujuh warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati atas tuduhan teror di Irak.
Pelapor khusus PBB untuk eksekusi di luar hukum, ringkasan atau sewenang-wenang, Agnes Callamard, menyatakan
keprihatinan serius atas nasib pria tersebut.
“Ada tuduhan serius bahwa hukuman dijatuhkan setelah pengadilan yang tidak adil, dengan terdakwa tidak memiliki perwakilan hukum yang memadai, atau bantuan konsuler yang efektif,” kata Callamard.
Ia mengatakan sistem hukum Irak dirusak oleh masalah struktural yang sangat serius.
Awal tahun ini, sebelas warga Prancis dilaporkan dihukum gantung di Irak setelah diserahkan kepada pemerintah Irak oleh pasukan Kurdi yang didukung AS dan Prancis yang menangkap mereka di Suriah.
Paris menanggapi permohonan dengan mengatakan bahwa posisinya mengenai masalah ini konsisten.
“Warga negara dewasa, pria dan wanita Prancis, yang telah bergabung (IS) untuk berperang (Irak dan Suriah) harus diadili terdekat dengan tempat mereka berkomitmen kejahatan mereka,” ujarnya.
“Paris menghormati kedaulatan negara Irak, termasuk lembaga peradilannya yang mengatakan mereka kompeten untuk mengadili para pejuang Prancis milik IS,” kata kementerian luar negeri Prancis dalam sebuah pernyataan.
Ia menambahkan, Baghdad sadar bahwa Prancis menentang hukuman mati dan meminta hukuman mati tidak diterapkan.
“Tuduhan Callamard sama sekali tidak didukung (dan) adalah spekulasi murni,” kata pernyataan itu.
Ratusan orang asing dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup di Irak karena menjadi anggota Negara Islam Irak dan kelompok bersenjata Levant (ISIL, juga dikenal sebagai ISIS).
Pemerintah Eropa sudah lama memperdebatkan apakah dan bagaimana mengambil kembali mantan pejuang dan pendukung mereka di tengah sejumlah masalah keamanan, politik dan hukum.
TAGS : Agnes Callamard Irak Prancis
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57512/Respon-PBB-terkait-Tujuh-Warga-Prancis-Dihukum-Mati-di-Irak/