Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Miryam Haryani Korupsi e-KTP Buat "Uang Jajan"
    News

    Miryam Haryani Korupsi e-KTP Buat "Uang Jajan"

    August 13, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Miryam Haryani Korupsi e-KTP Buat "Uang Jajan"

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota komisi II DPR, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kode kepada mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dengan kode `uang jajan`.



    “Tersangka MSH juga meminta uang dengan kode `uang jajan` kepada IRMAN sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani E-KTP,” kata Saut, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

    Miryam Haryani diduga meminta `uang jajan` sebesar 100 ribu dolar Amerika kepada Irman untuk rekan-rekannya di komisi II DPR. Miryam mengklaim uang tersebut untuk kunjungan kerja. Penyerahan uang tersebut dilakukan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

    Baca juga.. :

    • KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP
    • KPK Umumkan Tersangka Baru Proyek e-KTP Sore Ini, Siapa?
    • KPK Periksa Empat Petinggi Angkasa Pura Terkait Kasus Suap PT INTI

    “Permintaan uang tersebut ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses,” terangnya.

    Saut mengatakan, Miryam diduga telah menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto yang diduga terkait kasus korupsi e-KTP. Penerimaan uang tersebut terjadi sepanjang tahun 2011-2012.

    “Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya USD1,2 juta terkait proyek EKTP ini,” imbuhnya.

    Selain Miryam, ‎KPK juga menetapkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun ini. Ketiganya yakni, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos.

    Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    TAGS : Korupsi e-KTP KPK Miryam Haryani

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57517/Miryam-Haryani-Korupsi-e-KTP-Buat-Uang-Jajan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRespon PBB terkait Tujuh Warga Prancis Dihukum Mati di Irak
    Next Article KPK Harus Tuntaskan Dugaan Korupsi di PT KBN
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.