Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno saat menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta – Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif membenarkan bahwa pihaknya menjerat PT Duta Graha Indah sekarang ganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) sebagai tersangka. PT Nusa Konstruksi Enjiniring dijerat lembaga antikorupsi dengan pidana korporasi.
“Ada sejarah baru di KPK hari ini. Kita sudah mulai menetapkan korporasi sebagai tersangka kalau dulu belum pernah terjadi korporasi ditetapkan sebagai tersangka pidana korupsi. Nah hari ini kita mulai babak baru itu,” ungkap Laode di Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Pemidanaan korporasi terhadap DGIK sendiri mengemuka dengan diperiksanya Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno. Bekas perusahaan Sandiaga ini adalah yang pertama dijerat oleh KPK. Perusahaan tersebut dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
PT Nusa Konstruksi Enjiniring disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersangka korporasi DGIK awalnya diketahui berdasarkan surat panggilan yang ditunjukan Sandiaga pada awak media.
Usai menjalani pemeriksaan, Sandiaga tak mau ambil pusing atas penetapan tersangka bekas perusahannya itu. Pasangan Anies Baswedan ini mengklaim akan memberikan dukungan pada KPK untuk mengusut tuntas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi DGIK.
“Kami akan tetap mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan gerakan membersihkan praktik dunia usaha dan pemerintah dari korupsi kami dukung terus,” ujar Sandiaga.
Adapun Sandiaga pernah menjabat sebagai Komisaris PT DGI. Pemeriksaan Sandiaga Uno terkait penyidikan yang dilakukan KPK terhadap proyek yang digarap Permai Group, kerajaan bisnis mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT DGI sendiri diketahui pernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.
Sandiaga disebut-sebut pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin. Dia disebut-sebut melobi Nazar dan menawarkan uang miliaran rupiah agar PT Duta Graha Indah mendapat proyek yang “dimainkan” Permai Group.
Namun, hal itu dengan tegas dibantah Sandiaga. Sandiaga bahkan menyebut hal itu merupakan fitnah. “Apa yang dituduhkan terjadi pertemuan itu saya bisa katakan itu fitnah, dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan sebelumnya,” tegas dia.
Dalam pemeriksaan hari ini, Sandiaga mengaku sempat ditanya penyidik soal proyek pengadaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Jakabaring, Palembang di Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) dan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana di Bali.
Sebagai mantan Komisaris Utama PT DGI, diakui Sandiaga, dirinya mengikuti dan bertanggung jawab untuk proyek yang sedang dikerjakan. Namun dia mengklaim memiliki tugas spesifiki saat menjadi komisaris di perusahaan tersebut.
“Saya hanya bertanggung jawab memberikan masukan di bidang makro, ekonomi terkini, dan tren pasar modal,” tutur dia.
Meski demikian, kata Sandiaga, dirinya siap untuk bersaksi bila kasus tersebut nantinya sampai ke persidangan. KPK saat ini diketahui telah melimpahkan kasus mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan tengah menggarap kasus korupsi korporasi perusahaan tersebut.
“Kalau dibutuhkan kehadiran saya, saya akan selalu kooperatif dan mendukung penegakan hukum, memastikan Indonesia antikorupsi, sudah tahun 2017 masa masih korupsi melulu,” pungkas Sandi, sapaan akrab Sandiaga Uno.
TAGS : Sandiaga Uno KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18811/Respon-Sandiaga-Uno-DGIK-Dijerat-jadi-Tersangka-Korporasi/