JawaPos.com – Pemerintah ngebut membenahi PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan pada Rabu (11/1). Pengamat pun mengapresiasi rencana pemerintah itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah bertemu Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Negara Kamis (12/1) mengatakan akan berkoordinasi dengan para menteri koordinator. “Kami akan melakukan perubahan terutama menyangkut scope-nya,” ucapnya.
Menkeu masih irit bicara. Sebab, belum banyak perkembangan berarti. Selain dengan kementerian terkait, dia akan membahas perubahan PP 1/2019 itu dengan Bank Indonesia.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan rencana pemerintah untuk mengubah PP 1/2019. Saat ini aturan itu hanya mengakomodasi sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Pemerintah berencana memasukkan sektor manufaktur untuk mengisi cadangan devisa dalam negeri. Alasannya, nilai ekspor Indonesia diprediksi naik dan nilai cadangan devisa juga akan melonjak.
Chief Economist Permata Bank Josua Pardede menilai, perluasan cakupan kewajiban DHE bagi sektor manufaktur diperkirakan mendorong stabilitas nilai tukar rupiah. Sejalan dengan terjaganya supply and demand valas di dalam negeri.
Likuiditas valas di perekonomian akan cukup ample sehingga stabilitas nilai tukar dapat terjaga. Terutama ketika terjadi peningkatan permintaan dolar Amerika Serikat (USD) secara global.
Meski demikian, aturan DHE perlu mendapat dukungan dari Bank Indonesia (BI). Seiring dengan rencana bank sentral untuk melakukan operasi moneter valas.
“Yang berimplikasi pada potensi perbankan nasional untuk menawarkan tingkat suku bunga deposito valas yang kompetitif. Sehingga para eksportir dapat menempatkan DHE pada perbankan nasional,” jelas Josua kepada Jawa Pos tadi malam.
Bila kedua regulasi dapat diimplementasikan, para pelaku ekspor juga mendapatkan insentif lebih untuk menempatkan dananya di dalam negeri. Dukungan BI melalui aturan tersebut juga dapat mendorong keberlanjutan insentif bagi para eksportir di jangka panjang.
Dengan upaya mengelola keseimbangan supply demand valas yang selanjutnya akan mendorong terjaganya likuiditas valas. “Pada akhirnya akan mendorong stabilitas nilai tukar rupiah yang akan berdampak positif di tengah upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik,” tegasnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : (han/lyn/c17/dio)
Credit: Source link