Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Revisi PPKM Mikro, Resto Hanya Take Away dan Operasional Mal Dibatasi
    News

    Revisi PPKM Mikro, Resto Hanya Take Away dan Operasional Mal Dibatasi

    June 28, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Revisi PPKM Mikro, Resto Hanya Take Away dan Operasional Mal Dibatasi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyampaikan, Pemerintah akan merevisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro. Hal ini setelah rapat bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyikapi, meningkatnya tren kasus positif Covid-19 secara nasional.

    “Pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik. Nanti akan diadakan perubahan-perubahan terhadap Imendagri 14 Tahun 2021, yang sampai dengan hari ini masih kita pedomani,” kata Ganip dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Senin (28/6). “Pembatasan-pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid ini tidak semakin menyebar,” sambungnya.

    Ganip menjelaskan, revisi PPKM Mikro itu salah satunya seperti penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada zona merah dan oranye sebesar 75 persen. Sedangka 25 persen lainnya diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

    “WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye,” ujar Ganip.

    Selain itu, tempat keramaian maupun sektor ekonomi lainnya seperti mal tetap diizinkan buka, tetapi waktu beroperasinya dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. Sedangkan tempat makan atau restoran, hanya diizinkan pesan antar dan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

    “Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” ungkap Ganip.

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePengendalian Covid-19 Masuki Titik Krusial, Narasi Hoaks Harus Dilawan
    Next Article Kemenkes Minta Masyarakat Tak Abai Prokes Walau sudah Divaksin Covid
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.