Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Demokrat-PKS Menolak
    News

    Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Demokrat-PKS Menolak

    November 23, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Demokrat-PKS Menolak 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah ingin merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyetujui UU IKN masuk ke dalam program legislasi (Prolegnas) prioritas 2023.

    Sebanyak sembilan fraksi di DPR, mayoritas fraksi menerima revisi UU IKN masuk prolegnas prioritas 2023. Mereka adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP. Sementara PKS dan Demokrat menolak.

    NasDem, meskipun merupakan pendukung pemerintah, belum mengambil keputusan alias abstain.

    “Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diajukan pemerintah. Sementara itu, Fraksi NasDem belum mengambil keputusan atau abstain,” kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, revisi UU IKN bertujuan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara. Hal ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik,” ucap Yasonna dalam rapat tersebut.

    Menurut Yasonna, perubahan UU IKN juga berisi terkait pengelolaan dan pendanaan barang milik negara. Menurutnya, UU IKN akan ditunjang oleh peraturan khusus yang mengatur pembiayaan, penanaman modal atau investasi serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.

    “Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN,” tegas Yasonna menandaskan.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKredit Mikro BRI Tumbuh 14,12 Persen
    Next Article Rio Lanasier Raih The Next Top Leaders 2022 dari Infobank
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.