Emrus Sihombing, Irma Chaniago, Hudy Yusuf dalam sebuah diskusi soal KPK
Jakarta, Jurnas.com – Anggota DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, lembaga DPR tentu mendorong agar penegakan hukum di KPK diperkuat. Karena itu, ia menilai kata kuncinya adalah Revisi UU KPK.
Kata Irma, dalam revisi itu akan ditampung aspirasi, apakah mau KPK adhock atau sebagai lembaga tetap.
“Jadi jangan takut revisi. KPK kalau mau diperkuat memang harus dilakukan revisi. Kan harus berbasis pada undang-undang. Maka jangan takut revisi,” jelas Irma dalam diskusi Jaring Aspirasi Muda Indonesia (JAMI) bertajuk Menakar Independensi KPK, Partisan Politik atau Netral di Mie Aceh Seulawah Cikini, jl. Cilosari No. 24 Menteng Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.
Irma menegaskan, proses pembahasan UU di DPR tentunya akan melalui tahapan politik. Namun harus diyakini bahwa DPR adalah wakil rakyat walau pun dia bagian dari parpol. Dengan demikian, bukan berarti proses di DPR pasti tidak baik, karena masih ada juga anggota DPR yang baik dan punya prinsip.
“KPK kan bukan lembaga hukum tertinggi. Penegakan hukum tertinggi adalah kehakiman. Konstitusi kita.
Jadi jangan tolak revisi UU,” tegas Irma.
Pada kesempatan sama, pakar komunikasi dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing, meminta semua pihak harus bisa membedakan antara netral dengan independen. Sebab dua hal ini memang tidak sama.
“Kalau netral ada pada dua atau tiga kekuatan secara berimbang. Sedangkan independen itu adalah merdeka mengambil kebijakan dan keputusan,” jelas Emrus.
Dalam konteks KPK, Emrus menilai KPK tak bisa lepas dari proses politik. Dan dalam proses politik itu, yang penting adalah keberpihakannya pada kepentingan bangsa atau justru pada pragmatisme individu dan kelompok.
“Presiden juga kan jabatan politik, dan pasti akan punya tendensi politik. Hanya saja politiknya itu untuk kepentingan pragmatis atau politik kebangsaan. Itu yang jadi ukuran,” jelas Emrus.
Terkait revisi UU KPK, Emrus menilai boleh saja revisi, namun semua harus mencatat bahwa masyarakat semua akan melakukan pengawalan. Kalau revisi itu melemahkan KPK, maka akan ditolak ramai-ramai.
“Revisi UU boleh saja tapi harus menguatkan KPK, khususnya dalam hal penangkapan. Artinya, kalau kita pakai teori gunung es, yang muncul ke permukaan hanya sedikit, dan di bawah masih banyak yang belum terungkap,” jelasnya.
“Maka perlu penguatan kewenangam KPK. Jangan sampai dikebiri,” tegas Emrus Sihombing.
Dosen Hukum dari UBK Hudy Yusuf menilai, revisi UU KPK tak perlu karena sebaik-baiknya UU kalau pelaksananya bobrok ya bobrok aja. Sebaliknya, kalau UU jelek pun kalau orangnya bener akan jadi bener.
“Jadi UU tak mutlak sekali. Saya lebih menyorot keadilan substansial dibanding prosedural. Pimpinan KPK ataupun Kapolri sebaiknya tak dipilih melalui fit and proper test di DPR. Sebab proses di DPR dan Parpol-parpol tak dapat dipercaya. Sebab sarat kepentingan,” jelasnya.
Dia mengusulkan, bikin saja panitia dari akademisi dengan sistem skoring. Diuji sedemikian rupa dan yang tertinggi yang dipilih, dan tak punya cacat di masyarakat.
TAGS : Revisi UU KPK Irma Emrus
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52236/Revisi-UU-KPK-Kalau-Mau-Diperkuat-Jangan-Takut-Revisi/