Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ridwan Kamil Sanksi Pemkab Bogor dan Rizieq Atas Kerumunan
    News

    Ridwan Kamil Sanksi Pemkab Bogor dan Rizieq Atas Kerumunan

    November 20, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ridwan Kamil Sanksi Pemkab Bogor dan Rizieq Atas Kerumunan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan akan bersikap tegas kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kerumunan yang terjadi di Megamendung, Puncak. Kedua pihak tersebut akan dijatuhi sanksi atas peristiwa yang terjadi.

    “Saya akan memberi sanksi juga kepada Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bogor saya minta juga memberikan sanksi yang juga tegas kepada panitia, karena membawa banyak dampak,” kata Ridwan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11).

    Ridwan memaparkan, dampak buruk sudah terlihat imbas dari kerumunan massa di Megamendung. Dari 400 orang yang dilakukan swab antigen, ditemukan data jika 5 orang positif Covid-19.

    Atas dasar itu, Pemkab Bogor telah dijatuhi sanksi lisan. Selain itu, sanksi tertulis juga akan diberikan. “Sifatnya tertulis itu sedang dipersiapkan dan ada pertimbangan lain yang tentunya nanti kita putuskan secara baik,” imbuhnya.

    Meski begitu, Pemprov Jawa Barat akan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan. Mengingat saat ini Bupati Bogor Ade Yasin tengah menjalani perawatan akibat terpapar Covid.

    “Jadi aturan tetap ditegakkan tapi kemanusiaan juga kita akan dahulukan,” jelas Ridwan.

    Lebih lanjut, mantan Wali Kota Bandung itu mengatakan, untuk sanksi kepada Rizieq diperkirakan akan dijatuhi denda administrasi. Pemkab Bogor memiliki waktu 14 hari untuk melakukan kajian sebelum menjatuhkan sanksi.

    “Denda administratif itu dari Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta di peraturan Bupati Kabupaten Bogor. Saya kira bukan tidak mungkin jumlah dendanya yang maksimal,” pungkas Ridwan.

    Saksikan video menarik berikut ini:

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBelajar Tatap Muka, P2G Ingatkan Pemda Jangan Paksa Sekolah Buka
    Next Article OJK Sebut 7,53 Juta Debitur Telah Direstrukturisasi Kreditnya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.