Ruang Isolasi Desa Tampung 45.710 Pasien Covid-19

by

in
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengecek ruang isolasi desa pasien COVID-19. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ruang isolasi desa mampu menampung 45.710 pasien COVID-19. Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. “Ruang isolasi didirikan di 20.844 desa lengkap dengan 45.710 unit tempat tidur,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (23/7).

Dia mengatakan 396.289 warga desa terkonfirmasi COVID-19 per 19 Juli 2021. Sebanyak 24.768 warga di antaranya melakukan isolasi di ruang isolasi desa, selebihnya isolasi mandiri di rumah masing-masing. “Sejak awal pandemi COVID-19 terjadi, kita langsung konsolidasikan seluruh desa untuk membuat sebuah ruang isolasi desa. Agar warga yang positif COVID-19 dan tidak memungkinkan isolasi mandiri di rumah, bisa isolasi di ruang isolasi yang disediakan desa,” ujar Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

Ia mengemukakan tempat yang digunakan sebagai ruang isolasi desa beragam, mulai dari balai desa, gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), gedung Sekolah Dasar (SD), hingga rumah warga yang kosong.

Dia menjelaskan pengelolaan ruang isolasi desa juga tidak lepas dari pemantauan puskesmas setempat. “Ruang isolasi desa ini yang mengelola adalah Relawan Desa Lawan COVID-19. Saat ini Relawan Desa Lawan COVID-19 jumlahnya mencapai 1.117.066 orang,” kata dia.

Ia menyampaikan Relawan Desa Lawan COVID-19 dibentuk oleh kepala desa untuk mencegah dan mengatasi persoalan COVID-19 di desa. Relawan Desa Lawan COVID-19 diketuai kepala desa, sedangkan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil.

Relawan Desa Lawan COVID-19 juga melibatkan perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun atau yang setara, ketua RT, ketua RW, pendamping lokal desa, hingga tokoh agama dan tokoh adat. Relawan Desa Lawan COVID-19 juga melibatkan beberapa mitra, seperti bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas), bintara pembina desa (babinsa), dan pendamping desa. (Kmb/Balipost)

Credit: Source link