JawaPos.com – Ruben Onsu dengan didampingi kuasa hukumnya, Ari Pratama, mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (13/2). Dia melaporkan sejumlah akun haters yang masih tetap menjalankan aksi membuat konten mencemarkan nama baik keluarga Ruben dan tidak mengindahkan surat somasi terbuka yang sempat dilayangkan beberapa waktu lalu.
“Kita sudah kasih somasi terbuka, ada beberapa pihak yang mau take down beritanya tapi ada pihak-pihak lain yang terus upload dan tidak diindahkan,” kata Ruben Onsu di Polda Metro Jaya.
Ari Pratama, kuasa hukum Ruben Onsu menyebut laporan pencemaran nama baik ini dibuat setelah sejumlah akun media sosial masih terus membuat konten bernada pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap keluarga kliennya.
Laporan ini dibuat sebagai langkah tegas sebagaimana tertera dalam surat somasi beberapa waktu lalu. Pihak Ruben Onsu berharap kasus ini menjadi perhatian sekaligus edukasi bagi publik untuk tidak membuat konten dengan sesuka hati tentang Ruben Onsu dan keluarga untuk kepentingan tertentu.
“Tujuan kami untuk memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat agar tidak lagi menyebarkan konten yang mengandung pencemaran nama baik dan berita bohong,” tuturnya.
Ruben Onsu dan kuasa hukumnya mengaku sudah melakukan pemantauan terhadap sejumlah akun media sosial yang membuat konten berisi penggiringan opini dan fitnah tentang keluarganya sejak beberapa bulan lalu. “Yang kita laporkan yang sumbernya paling banyak ditonton, kita kirimkan bukti,” tutur Ruben Onsu.
Sebelumnya, Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi terbuka terhadap sejumlah akun media sosial atas banyaknya unggahan yang berisi konten menjurus ke arah fitnah dengan mengedit dan memberikan narasi tidak benar terkait kedekatan Sarwendah dan Betrand Beto. Dalam surat somasinya, Ruben Onsu meminta akun-akun tersebut menghapus kontennya dan tidak membuat lagi konten yang tidak berdasar dan menjurus ke arah fitnah.
“Apabila semenjak surat ini diterbitkan masih kamj temuman akun yang melakukan kegiatan ini maka akan kami proses sesuai ketentjan hukum yang berlaku di Indonesia,” demikian keterangan dalam somasi terbuka.
Credit: Source link