Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Rumah Digedor Polisi, Dandhy Sutradara Dokumenter "Menyerah"
    News

    Rumah Digedor Polisi, Dandhy Sutradara Dokumenter "Menyerah"

    September 27, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Rumah Digedor Polisi, Dandhy Sutradara Dokumenter "Menyerah"

    Halaman depan Facebook Dandhy Dwi Laksono (Foto Screen)

    Jakarta, Jurnas.com – Dandhy Laksono tiba di rumahnya sekitar 22.30 WIB. Baru  15 menit menikmati aroma rumahnya di sekitaran Pondok Gede, Bekasi, pintu rumahnya digedor-gedor. Polisi menyantroninya.

    Dandhy, sang sutradari film dokumenter yang juga pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tak berkutik. Polisi membawa surat penangkapan.

    Kemudian dibawa tim yang terdiri 4 orang ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner sekitar pukul 23.05. Penangkapan tersebut disaksikan oleh dua satpam RT setempat.

    Drama penangkapan ini dikeluarkan oleh AJI berdasarkan kronologis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

    Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

    Polisi menjerat Dandhy dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik Pasal 28. AJI menilai penangkapan terhadap Dhandy tidak berdasar dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

    Berikut pernyataan, karena itu AJI menyatakan sikap:

    1. Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

    2. Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

    Informasi terbarunya, Dhandy dikabarkan sudah dilepaskan pada dinihari tadi (28/9), namun statusnya tetap jadi tersangka. Informasinya, Dandhy ditangkap karena tulisannya di Sosial Media yang berjudul, “Polisi, Marinir, dan Mahasiswa,”

    Berdasarkan surat penangkapan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, Dandhy dianggap melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

    Dalam surat tersebut pada point dua, tertulis perintah melakukan penggeledahan badan, rumah, dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka.

    TAGS : Dandhy Laksono Sutradara Film Aliansi Jurnalis Independen

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59954/Rumah-Digedor-Polisi-Dandhy-Sutradara-Dokumenter-Menyerah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBom Buatan AS Digunakan Gempur Warga Sipil Yaman
    Next Article Soal Ambulans, Relawan Kesehatan Sebut Polisi Langgar UU ITE
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.