JawaPos.com – BPJS Kesehatan memberikan uang muka kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang menjadi mitra. Jumlahnya sesuai dengan tingkat kepatuhan FKRTL. Dengan cara itu, diharapkan tidak terjadi lagi kasus gagal bayar yang menyebabkan utang.
Menurut catatan BPJS Kesehatan hingga 30 November 2021, pemanfaatan pelayanan kesehatan untuk rawat jalan tingkat pertama (RJTP) sebanyak 282.962.550. Sedangkan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) mencapai 64.685.078 dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL) sejumlah 7.283.792.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan Rp 80,98 triliun untuk pembiayaan jaminan kesehatan. ”Tahun ini (2021, Red) kami juga mulai menerapkan mekanisme pemberian uang muka pelayanan kesehatan kepada FKRTL,” katanya (30/12). Yang termasuk FKTRL adalah rumah sakit dan klinik utama. Tujuan pemberian uang muka itu adalah untuk memperlancar arus kas keuangan fasilitas kesehatan. ”Sehingga diharapkan mereka bisa fokus memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS,” imbuhnya.
Ghufron menyatakan, besaran uang muka tersebut disesuaikan dengan capaian indikator kepatuhan FKRTL. ”Jadi, tidak ada lagi gagal bayar rumah sakit,” jelasnya.
Di FKTP, BPJS Kesehatan menggandeng sejumlah perbankan untuk menyediakan layanan supply infrastructure financing (SIF). Tujuannya, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana FKTP. Dari sisi pendapatan, Ghufron menjelaskan bahwa penerimaan iuran JKN-KIS hingga 30 November sebesar Rp 124,89 triliun. Dia memproyeksikan bisa mencapai Rp 137,42 triliun hingga 31 Desember 2021. Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan memperbanyak kanal pembayaran. Sampai saat ini kanal pembayaran iuran peserta JKN-KIS telah mencapai 696.569 titik.
Dia juga memamerkan aset neto BPJS Kesehatan. ”Baru kali ini di dalam sejarah BPJS Kesehatan, aset neto Rp 30 triliun lebih,” ujarnya. Dia lantas membandingkan dengan Desember 2019 yang defisit Rp 51 triliun dan defisit aset neto Rp 5,69 triliun.
Credit: Source link