Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Rusak CCTV Rumdin Sambo, Baiquni Wibowo Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
    News

    Rusak CCTV Rumdin Sambo, Baiquni Wibowo Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

    February 24, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Rusak CCTV Rumdin Sambo, Baiquni Wibowo Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Baiquni Wibowo dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

    Dia dianggap bersalah dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bentuk perbuatannya merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

    Majelis hakim

    Ketua Majelis hakim Afrizal Hadi dalam amar putusannya menyatakan Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dia dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

    Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Baiquni Wibowo dituntut penjara 2 tahun dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dianggap bersalah melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.

    “Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” imbuhnya.

    Hal-hal yang memberatkan Baiquni yakni perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah megakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.

    Terdakwa melakukan perbuatannya atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut.

    Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah berterus terang serta mengetahui perbuatannya sehingga mempelancar proses persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memilik anak yang masih kecil.

    Editor : Ilham Safutra

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUang Beredar Tumbuh Jadi Rp 8.271,7 Triliun Pada Januari 2023
    Next Article Terinspirasi Insiden Penamparan, AMPAS Bentuk Tim Krisis The Oscars
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.