Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»RUU KIA Atur Cuti Melahirkan Ibu Pekerja dan Cuti Ayah
    News

    RUU KIA Atur Cuti Melahirkan Ibu Pekerja dan Cuti Ayah

    March 25, 2024No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    RUU KIA Atur Cuti Melahirkan Ibu Pekerja dan Cuti Ayah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    RUU KIA Atur Cuti Melahirkan Ibu Pekerja dan Cuti Ayah 2
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga (tengah) dan Ketua Komisi VIII DPR RI M. Ashabul Kahfi (kanan) dalam Raker Gabungan Pengambilan Keputusan RUU KIA, di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (25/3/2024). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan mengatur tentang cuti melahirkan bagi ibu pekerja dan cuti ayah. Hal itu dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.

    “Rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” kata Bintang Puspayoga dalam Raker Gabungan Pengambilan Keputusan RUU KIA, di Kompleks DPR, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (25/3).

    Dikatakannya, berdasarkan RUU tersebut, bahwa setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan untuk bulan ke-4, serta 75 persen dari upah untuk bulan ke-5 dan bulan ke-6.

    Sementara untuk cuti bagi suami yang mendampingi istrinya melakukan persalinan adalah dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. “Sedangkan bagi suami yang mendampingi istrinya yang keguguran berhak mendapatkan cuti selama dua hari,” kata Bintang Puspayoga.

    RUU ini telah berubah dari awalnya bernama RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. “Rumusan ini disepakati dengan mempertimbangkan kohesivitas terhadap Batang Tubuh Rancangan Undang-undang,” kata dia.

    RUU KIA juga tidak mendefinisikan anak. “Definisi anak mengikuti definisi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada seperti Undang-undang Perlindungan Anak,” katanya.

    Lebih lanjut Bintang Puspayoga mengatakan yang didefinisikan dalam RUU ini adalah anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan yaitu seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 tahun.

    Selain itu RUU KIA juga melakukan penajaman substansi dengan tidak hanya memberi perhatian pada hak ibu yang bekerja dan ibu penyandang disabilitas, tapi juga ibu dengan kerentanan khusus.

    “Antara lain ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu dalam situasi bencana, ibu dalam situasi konflik, ibu tunggal, Ibu korban kekerasan, ibu dengan HIV AIDS, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan atau ibu dengan gangguan jiwa,” kata dia. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article240 ASN Langgar Netralitas Pada Pemilu 2024
    Next Article Bertabur Bintang, “KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024” Dihadiri Puluhan Ribu Pengunjung
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.