JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pembentukan bullion bank atau bank emas dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11).
Menurut Sri Mulyani, nantinya bank emas akan diatur dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini diusulkan sebab emas merupakan salah satu aset yang memiliki daya tarik tinggi bagi masyarakat untuk berinvestasi.
“Pengawasan akan berada di bawah OJK agar integrated pengawasannya supaya tidak terjadi arbitrase. Di dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) pemerintah juga mengusulkan memasukkan pengaturan mengenai kegiatan usaha bullion (bank emas),” ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, ia menjelaskan aturan terkait bank emas diperlukan untuk mengakomodasi bisnis tabungan emas yang selama ini telah berjalan. Salah satunya seperti di Pegadaian. Namun hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur bisnis tersebut.
“Seperti Pegadaian, selama ini tidak khusus ada aturan bisnis emas, tapi ini yang akan dilakukan. Jadi, dalam rangka bank yang tidak menerima uang, tapi dalam hal ini dalam bentuk emas. Jadi, itu sebetulnya untuk meng-establish beberapa praktik yang dilakukan,” jelasnya.
Sri Mulyani juga membeberkan soal tujuan besar dari reformasi sektor keuangan. Diantaranya untuk mendorong sektor keuangan yang lebih dalam dan menyediakan instrumen transaksi di dalam negeri agar lebih terdiversifikasi termasuk mencegah emas terparkir di luar Indonesia.
“Oleh karena itu, kita akan lihat juga aturannya, kalau kebutuhan makin banyak dari masyarakat, termasuk dalam hal ini simpanan dalam bentuk emas maka perlu diakomodasi,” ucapnya.
Di samping itu, Sri Mulyani mengungkapkan RUU PPSK memiliki nilai strategis dan penting bagi upaya untuk meneruskan proses pembangunan Indonesia secara berkelanjutan, adil, dan berdaya saing tinggi. Menurutnya, reformasi sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi di dalam meningkatkan peranan intermediasi dan memperkuat resiliensi sistem keuangan Tanah Air.
Selain itu, sektor keuangan merupakan sektor yang sangat penting dan strategis untuk mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan suatu negara, terutama melalui sektor keuangan yang memiliki fungsi intermediasi yang sangat kuat. “Apabila sektor keuangan domestik memiliki fungsi intermediasi yang kuat, efisien, stabil, dalam, kredibel, serta inklusif, maka Indonesia akan mampu meningkatkan perekonomian menjadi negara maju menuju tingkat pendapatan tinggi secara adil dan merata,” tuturnya.
Kendati demikian, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa sektor keuangan masih banyak memiliki permasalahan fundamental. Bahkan, proporsi dari aset sektor keuangan yang belum merata dan masih didominasi oleh sektor perbankan.
“Perbankan sebagai salah satu sumber pembiayaan jangka pendek masih sangat dominan. Maka demikian porsi aset industri keuangan nonbank sebagai sumber dana jangka panjang yang relatif masih kecil diharapkan dapat memberikan sumber pembiayaan pembangunan,” tandasnya.
Sementara itu, rapat kerja yang digelar Komisi XI DPR RI hari ini, Kamis (10/11) bertujuan untuk memfasilitasi pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang berisi perwakilan masing-masing kementerian yang terlibat. Para anggota Panja nantinya akan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link