Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»RUU P2SK Masih Dibahas, Pemerintah Usul Pembentukan Bank Emas di RI
    Ekonomi

    RUU P2SK Masih Dibahas, Pemerintah Usul Pembentukan Bank Emas di RI

    November 10, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    RUU P2SK Masih Dibahas, Pemerintah Usul Pembentukan Bank Emas di RI 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pembentukan bullion bank atau bank emas dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11).

    Menurut Sri Mulyani, nantinya bank emas akan diatur dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini diusulkan sebab emas merupakan salah satu aset yang memiliki daya tarik tinggi bagi masyarakat untuk berinvestasi.

    “Pengawasan akan berada di bawah OJK agar integrated pengawasannya supaya tidak terjadi arbitrase. Di dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) pemerintah juga mengusulkan memasukkan pengaturan mengenai kegiatan usaha bullion (bank emas),” ujar Sri Mulyani.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan aturan terkait bank emas diperlukan untuk mengakomodasi bisnis tabungan emas yang selama ini telah berjalan. Salah satunya seperti di Pegadaian. Namun hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur bisnis tersebut.

    “Seperti Pegadaian, selama ini tidak khusus ada aturan bisnis emas, tapi ini yang akan dilakukan. Jadi, dalam rangka bank yang tidak menerima uang, tapi dalam hal ini dalam bentuk emas. Jadi, itu sebetulnya untuk meng-establish beberapa praktik yang dilakukan,” jelasnya.

    Sri Mulyani juga membeberkan soal tujuan besar dari reformasi sektor keuangan. Diantaranya untuk mendorong sektor keuangan yang lebih dalam dan menyediakan instrumen transaksi di dalam negeri agar lebih terdiversifikasi termasuk mencegah emas terparkir di luar Indonesia.

    “Oleh karena itu, kita akan lihat juga aturannya, kalau kebutuhan makin banyak dari masyarakat, termasuk dalam hal ini simpanan dalam bentuk emas maka perlu diakomodasi,” ucapnya.

    Di samping itu, Sri Mulyani mengungkapkan RUU PPSK memiliki nilai strategis dan penting bagi upaya untuk meneruskan proses pembangunan Indonesia secara berkelanjutan, adil, dan berdaya saing tinggi. Menurutnya, reformasi sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi di dalam meningkatkan peranan intermediasi dan memperkuat resiliensi sistem keuangan Tanah Air.

    Selain itu, sektor keuangan merupakan sektor yang sangat penting dan strategis untuk mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan suatu negara, terutama melalui sektor keuangan yang memiliki fungsi intermediasi yang sangat kuat. “Apabila sektor keuangan domestik memiliki fungsi intermediasi yang kuat, efisien, stabil, dalam, kredibel, serta inklusif, maka Indonesia akan mampu meningkatkan perekonomian menjadi negara maju menuju tingkat pendapatan tinggi secara adil dan merata,” tuturnya.

    Kendati demikian, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa sektor keuangan masih banyak memiliki permasalahan fundamental. Bahkan, proporsi dari aset sektor keuangan yang belum merata dan masih didominasi oleh sektor perbankan.

    “Perbankan sebagai salah satu sumber pembiayaan jangka pendek masih sangat dominan. Maka demikian porsi aset industri keuangan nonbank sebagai sumber dana jangka panjang yang relatif masih kecil diharapkan dapat memberikan sumber pembiayaan pembangunan,” tandasnya.

    Sementara itu, rapat kerja yang digelar Komisi XI DPR RI hari ini, Kamis (10/11) bertujuan untuk memfasilitasi pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang berisi perwakilan masing-masing kementerian yang terlibat. Para anggota Panja nantinya akan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleShiva Tayang di Disney+ Hotstar
    Next Article Bukan soal Narkoba, Nia Ramadhani Ceritakan Momen Terberat di Hidupnya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.