Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dicabut dari Prolegnas, Fraksi PDIP Protes
    News

    RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dicabut dari Prolegnas, Fraksi PDIP Protes

    July 28, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dicabut dari Prolegnas, Fraksi PDIP Protes

    Demo Mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

    Jakarta, Jurnas.com – Ditariknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas Prioritas 2020 membuat banyak pihak kecewa, terutama para korban kekerasan yang notabene adalah kaum perempuan.

    Padahal, hampir setiap hari media memberitakan tentang terjadinya kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak.

    Ketua Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, DPP PDI Perjuangan Dra. Sri Rahayu mengatakan, partainya akan selalu memperjuangkan keadilan yang terkait perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

    “Sebagai satu-satunya partai yang dipimpin oleh perempuan di Parlemen, PDI Perjuangan tentunya sangat konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak,” jelas Sri Rahayu

    Bahkan, ia mengaku sudah sampaikan amanat Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, pada peringatan Hari Perempuan se-Dunia, 8 Maret 2015.

    “Saya menegaskan kembali tentang upaya kita bersama untuk segera melahirkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Saya sangat memimpikan Indonesia mempunyai UU yang melibatkan lembaga negara dan warga masyarakat dalam melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual”.

    Amanat inilah kemudian diturunkan menjadi Instruksi Partai No 984/IN/DPP/X/2015 yang ditujukan kepada “Poksi Baleg agar dapat memperjuangkan masuknya RUU PKS ke dalam prolegnas tahun 2016.’ Dan terbukti RUU PKS telah terdaftar dalam Prolegnas DPR RI 2016. Kemudian Ibu Ketua Umum juga menegaskan hal yang sama dalam Gerakan Indonesia Melawan Kekerasan Seksual, Sahkan UU PKS pada 12 Mei 2016.

    “Selain itu idealnya undang-undang ini juga menyertakan pembahasan mengenai perlindungan hak asasi korban, hak saksi dan korban serta pemulihan korban,” jelasnya.

    Konsistensi dukungan PDI Perjuangan terhadap RUU PKS ini tidaklah berjalan sesuai dengan harapan, dari 2016 hingga saat ini PDI Perjuangan melalui Fraksi nya terus berjuang agar RUU PKS dapat segera disahkan.

    Namun partai banteng masih harus bertarung dengan fraksi-fraksi lain di DPR. Sebagian fraksi memandang RUU PKS ini masih belum perlu dan cukup diselesaikan dengan UU KUHP.

    Namun beberapa pasal yang diperdebatkan seperti, pasal definisi kekerasan seksual termasuk pasal-pasal terkait pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual belum tercantum di dalam KUHP.

    “Sejatinya RUU PKS diharapkan akan dapat melengkapi celah-celah di dalam UU KUHP itu sendiri,” lanjutnya.

    Untuk itu, Kata Sri Rahayu, PDI Perjuangan merasa perlu melaksanakan FGD ini dengan mengundang stake holder, anggota Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Komisi VIII dan Baleg, praktisi hukum, para pakar, lembaga non pemerintah dan masyarakat sipil serta diikuti oleh 34 Wakabid Kesehatan, Perempuan dan Anak DPD PDI Perjuangan se Indonesia.

    “Kami bertekad perjuangkan lahirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Pencegahan terhadap kekerasan seksual harus melibatkan lembaga negara dan warga masyarakat,” jelasnya.

    Karena itu, DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak Membuat Pernyataan Sikap:

    1. Mendorong DPR RI untuk membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan memasukkan dalam Program Prioritas proleganas 2021.
    2. Membangun jaringan komunikasi dengan berbagai pihak serta media untuk memperluas dukungan terhadap pengesahan RUU PKS.
    3. Mendorong masyarakat sipil, pakar dan lembaga terkait untuk memantau dan mengawasi proses pembahasan RUU PKS.

    “Kami akan tetap melanjutkan perjuangannya dengan membuktikan bahwa Negara hadir bagi rakyatnya, khususnya bagi perempuan dan anak agar bebas dari kekerasan seksual,” demikian disampaikan Sri Rahayu, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak.

    TAGS : Penghapusan Kekerasan Seksual Prolegnas Prioritas 2020 Sri Rahayu

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76146/RUU-Penghapusan-Kekerasan-Seksual-Dicabut-dari-Prolegnas-Fraksi-PDIP-Protes/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDolly Tampemawa Disebut Tempati Lahan Ahli Waris Christoffel Tanpa Sah
    Next Article PKS: Dinasti Politik Residu Demokrasi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.